JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi pertanyaan yang disampaikan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Indriyanto Seno Adji kepada capim KPK, I Nyoman Wara dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).
Adapun I Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi BPK.
"Bapak sekarang masih di BPK. Pemeriksaan audit BPK terhadap KPK selama ini selalu WTP (wajar tanpa pengecualian). Tahun ini apa?" kata Indriyanto.
Baca juga: Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan
Wara pun menyebut laporan keuangan KPK pada 2018 statusnya WDP. Menurut dia, ada dua alasan yang mengakibatkan KPK mendapat predikat itu.
"Berdasarkan audit kami, masalah utamanya adalah pengelolaan barang sitaan dan rampasan," kata Nyoman.
Ia mengatakan, barang sitaan KPK seharusnya diadministrasikan sehingga bisa dicantumkan di laporan keuangan KPK, walaupun belum masuk neraca atau aset KPK.
"Seharusnya itu dilaporkan, tetapi ini belum," kata dia.
Kemudian, untuk barang rampasan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata dia, seharusnya KPK mencatatnya dalam neraca sebagai aset tetap KPK.
"Tercatat Rp 1,063 triliun di laporan keuangan KPK. Memang sudah mempunyai unit yang mengelola, tapi administrasi belum memadai karena belum ada SOP bagaimana cara mengelola barang rampasan tersebut," kata dia.
Nyoman juga mengatakan, rupanya catatan yang ada di laporan keuangan KPK secara akuntansi berbeda dengan unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan