JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh PP Muhammadiyah, PBNU, Dewan Dakwah, Al Washliyah, dan PP Persis.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari asosiasi pesantren PBNU, Abdul Waidl meminta agar susunan RUU Pesantren tidak mengintervensi gerak pesantren.
Baca juga: Kemenag Koordinasi Lintas Lembaga untuk Sempurnakan Draf RUU Pesantren
Ia berharap RUU Pesantren dapat menguatkan kualitas pesantren.
"Jadi kita punya pikiran bahwa RUU ini harus menguatkan pesantren, harus menjaga independensi, tidak boleh ada intervensi, dan menguatkan kualitas pesantren," kata Abdul.
Ia mengatakan, dengan adanya UU Pesantren, ke depannya pesantren harus tetap independen dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Ia pun berharap, RUU Pesantren betul-betul memenuhi hal-hal yang memang dibutuhkan oleh pesantren.
"Tetapi betul-betul ada kaitan dengan kepentingan pesantrennya itu sendiri. PBNU punya lebih dari 25.000 pesantren. Pesantren harus mandiri, tidak boleh diintervensi, tidak boleh dipolitisir," ujar dia.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai, semua ormas Islam mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Baca juga: Temui Ulama dan Pimpinan Ponpes di Aceh, Jokowi Jelaskan RUU Pesantren
Namun, dengan syarat kemandirian setiap pesantren tetap terjaga dan tidak diintervensi.
"Kalau itu disahkan, artinya kalau memang disahkan. Hanya jangan sampai yang diambil cuma yang belakang ini kalau legawa disahkan. Kami terima, tetapi substansinya tidak. Kami setuju dengan pendapat dari anggota dewan yang menyatakan ya ini harus betul-betul terakomodasi semua," kata Trisno.
Ia menyarankan agar RUU Pesantren tersebut ikut dibahas bersama komisi yang membidangi pendidikan, yakni Komisi X. Sebab, RUU Pesantren juga membahas tentang sistem pendidikan.
"RUU Pesantren lahir di komisi VIII padahal ruhnya pendidikan. Seharusnya dua komisi yang bahas ini, komisi VIII, dan komisi X. Bagaimana mungkin agama Islam ada di dua UU. kalau ini disahkan ada di UU Pesantren, apakah itu yang dikelola masyarakat dan dalam UU Diknas itu pendidikan agama yang dikelola negara," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.