JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Luhut Pangaribuan, menegaskan, tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukkan dirinya sebagai panelis ahli pada tahapan wawancara dan uji publik capim KPK.
"Tidak ada benturan kepentingan apa pun karena saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tapi saya bisa memberikan pendapat dalam seleksi capim," ujar Luhut saat ditemui selepas tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).
Dipilihnya Luhut sebagai panelis ahli seleksi capim KPK dikritik mengingat saat ini ia menjadi pengacara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang merupakan tersangka KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Kritik Penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai Panelis Capim
Kendati demikian, Luhut menganggap kritik itu sebagai masukan agar ia lebih tajam sebagai panelis.
"Saya jadikan itu sebagai masukan untuk supaya saya lebih tajam memberikan pendapat kalau nanti dimintai pansel untuk calon-calon tertentu," ucap dia.
Luhut pun mengatakan, pemilihannya sebagai panelis ahli berlangsung transparan dan tidak ada yang melibatkan hal yang personal.
"Tidak ada relasi-relasi personal, jadi kekhawatiran itu secara obyektif tidak ada. Jadi enggak usah ragu, tentang konflik kepentingan tidak ada," kata Luhut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik penunjukan pengacara Luhut Pangaribuan sebagai panelis pada tahap wawacara dan uji publik seleksi calon pimpinan KPK.
Baca juga: Sedang Bela Tersangka, Luhut Pangaribuan Disarankan Mundur dari Panelis Ahli Seleksi Capim KPK
Laode mengaku heran atas penunjukan Luhut karena Luhut tercatat sebagai pengacara Emirsyah Satar.
"Ya itu kan tergantung penilaian dari Pansel, tetapi kalau misalnya baiknya seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK seperti itu menurut saya," kata Laode di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/8/2019).
Syarif mengatakan, masih ada banyak ahli hukum yang bisa dihadirkan oleh Pansel KPK untuk menjadi panelis dalam proses seleksi capim KPK.
Syarif berharap, Luhut dapat bersikap obyektif selama menjadi panelis sehingga tidak ada konflik kepentingan selama proses seleksi capim KPK.
Baca juga: Ini Alasan Pansel Tunjuk Luhut dan Meutia Jadi Panelis Seleksi Capim KPK
Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati, menyarankan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan untuk mundur dari panelis ahli pada tahapan wawancara dan uji publik capim KPK.
Sebab, saat ini ia sedang menjadi pengacara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Karena kasus Emirsyah sedang jalan ya, ini karena (berpotensi) conflict of interest sebaiknya Luhut mundur. Karena dia akan menguji orang yang akan berhadapan dengan dia di kasus (Emirsyah) itu," kata Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.