Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan

Kompas.com - 27/08/2019, 20:23 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Luhut Pangaribuan, menegaskan, tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukkan dirinya sebagai panelis ahli pada tahapan wawancara dan uji publik capim KPK.

"Tidak ada benturan kepentingan apa pun karena saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tapi saya bisa memberikan pendapat dalam seleksi capim," ujar Luhut saat ditemui selepas tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).

 

Dipilihnya Luhut sebagai panelis ahli seleksi capim KPK dikritik mengingat saat ini ia menjadi pengacara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang merupakan tersangka KPK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Kritik Penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai Panelis Capim

Kendati demikian, Luhut menganggap kritik itu sebagai masukan agar ia lebih tajam sebagai panelis. 

"Saya jadikan itu sebagai masukan untuk supaya saya lebih tajam memberikan pendapat kalau nanti dimintai pansel untuk calon-calon tertentu," ucap dia. 

Luhut pun mengatakan, pemilihannya sebagai panelis ahli berlangsung transparan dan tidak ada yang melibatkan hal yang personal. 

"Tidak ada relasi-relasi personal, jadi kekhawatiran itu secara obyektif tidak ada. Jadi enggak usah ragu, tentang konflik kepentingan tidak ada," kata Luhut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik penunjukan pengacara Luhut Pangaribuan sebagai panelis pada tahap wawacara dan uji publik seleksi calon pimpinan KPK.

Baca juga: Sedang Bela Tersangka, Luhut Pangaribuan Disarankan Mundur dari Panelis Ahli Seleksi Capim KPK

Laode mengaku heran atas penunjukan Luhut karena Luhut tercatat sebagai pengacara Emirsyah Satar. 

"Ya itu kan tergantung penilaian dari Pansel, tetapi kalau misalnya baiknya seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK seperti itu menurut saya," kata Laode di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/8/2019).

Syarif mengatakan, masih ada banyak ahli hukum yang bisa dihadirkan oleh Pansel KPK untuk menjadi panelis dalam proses seleksi capim KPK.

Syarif berharap, Luhut dapat bersikap obyektif selama menjadi panelis sehingga tidak ada konflik kepentingan selama proses seleksi capim KPK.

Baca juga: Ini Alasan Pansel Tunjuk Luhut dan Meutia Jadi Panelis Seleksi Capim KPK

Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati, menyarankan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan untuk mundur dari panelis ahli pada tahapan wawancara dan uji publik capim KPK.

Sebab, saat ini ia sedang menjadi pengacara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Karena kasus Emirsyah sedang jalan ya, ini karena (berpotensi) conflict of interest sebaiknya Luhut mundur. Karena dia akan menguji orang yang akan berhadapan dengan dia di kasus (Emirsyah) itu," kata Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com