Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan

Kompas.com - 27/08/2019, 20:23 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Luhut Pangaribuan, menegaskan, tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukkan dirinya sebagai panelis ahli pada tahapan wawancara dan uji publik capim KPK.

"Tidak ada benturan kepentingan apa pun karena saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan, tapi saya bisa memberikan pendapat dalam seleksi capim," ujar Luhut saat ditemui selepas tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).

 

Dipilihnya Luhut sebagai panelis ahli seleksi capim KPK dikritik mengingat saat ini ia menjadi pengacara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang merupakan tersangka KPK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Kritik Penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai Panelis Capim

Kendati demikian, Luhut menganggap kritik itu sebagai masukan agar ia lebih tajam sebagai panelis. 

"Saya jadikan itu sebagai masukan untuk supaya saya lebih tajam memberikan pendapat kalau nanti dimintai pansel untuk calon-calon tertentu," ucap dia. 

Luhut pun mengatakan, pemilihannya sebagai panelis ahli berlangsung transparan dan tidak ada yang melibatkan hal yang personal. 

"Tidak ada relasi-relasi personal, jadi kekhawatiran itu secara obyektif tidak ada. Jadi enggak usah ragu, tentang konflik kepentingan tidak ada," kata Luhut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik penunjukan pengacara Luhut Pangaribuan sebagai panelis pada tahap wawacara dan uji publik seleksi calon pimpinan KPK.

Baca juga: Sedang Bela Tersangka, Luhut Pangaribuan Disarankan Mundur dari Panelis Ahli Seleksi Capim KPK

Laode mengaku heran atas penunjukan Luhut karena Luhut tercatat sebagai pengacara Emirsyah Satar. 

"Ya itu kan tergantung penilaian dari Pansel, tetapi kalau misalnya baiknya seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK seperti itu menurut saya," kata Laode di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/8/2019).

Syarif mengatakan, masih ada banyak ahli hukum yang bisa dihadirkan oleh Pansel KPK untuk menjadi panelis dalam proses seleksi capim KPK.

Syarif berharap, Luhut dapat bersikap obyektif selama menjadi panelis sehingga tidak ada konflik kepentingan selama proses seleksi capim KPK.

Baca juga: Ini Alasan Pansel Tunjuk Luhut dan Meutia Jadi Panelis Seleksi Capim KPK

Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati, menyarankan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan untuk mundur dari panelis ahli pada tahapan wawancara dan uji publik capim KPK.

Sebab, saat ini ia sedang menjadi pengacara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Karena kasus Emirsyah sedang jalan ya, ini karena (berpotensi) conflict of interest sebaiknya Luhut mundur. Karena dia akan menguji orang yang akan berhadapan dengan dia di kasus (Emirsyah) itu," kata Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com