Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Ingatkan Caleg Ditetapkan KPU Bukan Parpol

Kompas.com - 27/08/2019, 19:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

Partai politik atau siapapun pihak di luar KPU, tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan.

Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Gerindra menetapkan sembilan calegnya sebagai anggota leguslatif terpilih.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang, menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.

Apabila ada suatu putusan hukum di luar ketetapan KPU soal hasil pemilu atau putusan MK, maka tindak lanjutnya bukan pada penetapan caleg terpilih. Namun diserahkan ke partai politik caleg itu.

Oleh karenanya, menurut Wahyu, putusan PN Jaksel nantinya dapat digunakan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Kalau ada satu dan lain hal, setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu. Itu dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang berbeda pula," ujar Wahyu.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan Hakim

Wahyu menambahkan, dalam proses PAW, pihaknya hanya bertindak sebagai verifikator data calon caleg yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya.

Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan oleh partai.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). 

 

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra dan meminta kepada DPP Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Gerindra untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif. Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. Selain itu hakim menyatakan tergugat 1 dan 2 berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata 9 caleg Partai Gerindra Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut internal partainya akan mengambil langkah sesuai hukum sambil menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. #GugatanKaderGerindra #MulanJameela #AnggotaLegislatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com