JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara, Hifdzil Alim mengatakan, instansi dan lembaga yang akan pindah ke ibu kota baru akan disesuaikan dengan undang-undang induknya.
Hifdzil berpendapat, apabila berdasarkan undang-undang yang mengaturnya instansi tersebut dinyatakan berkedudukan di ibu kota, instansi itu harus ikut pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
"Jadi tidak mengacu ke lembaga mana yang harus berpindah. Sepanjang disebut dalam UU organiknya lembaga tersebut harus berpindah, maka harus berpindah, kecuali diubah undang-undangnya," kata Hifdzil kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Sekjen PPP: DPR Harus Segera Respons Usulan Pemindahan Ibu Kota
Ia pun mencontohkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan KPK berkedudukan di ibu kota negara.
Oleh karena itu, KPK pun harus ikut pindah ke ibu kota baru.
Menurut Hifdzil, mekanisme serupa juga berlaku di lembaga-lembaga negara lainnya.
Sementara itu, bagi kantor-kantor perwakilan negara asing, seperti kedutaan besar, dan kantor organisasi internasional, diserahkan kepada negara atau organisasi masing-masing.
"Ada dua aturan. Aturan dari pemerintah Indonesia yang memberikan ruang bagi perwakilan negara asing di Indonesia. Kedua, aturan dari negara itu sendiri yang apakah menundukkan diri ke ketentuan aturan Pemerintah Indonesia," ujar Hifdzil.
Sementara itu, Hifdzil menilai, perubahan ibu kota tidak berpengaruh banyak terhadap roda pemerintahan.
"Implikasi pemindahan ibu kota berkaitan dengan locus pemerintahan, tetapi tidak berkaitan dengan perubahan kewenangan. Tugas pokok dan fungsi kekuasaan negara tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Baca juga: Diakui, Ada Lahan Milik Prabowo di Wilayah Ibu Kota Baru
Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif. Ada lima alasan kenapa wilayah Kalimantan Timur yang dipilih.
Baca juga: Ini Dampaknya bagi Kota Bogor Jika Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur
Pertama, risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor
Kedua, lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia.
Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, hanya di lokasi tersebutlah terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.