Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Putusan PN Jaksel Bisa Digunakan Gerindra untuk PAW

Kompas.com - 27/08/2019, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menetapkan calon legislatif terpillih. 

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra.

Namun demikian, putusan yang isinya memberikan hak kepada Gerindra untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif terpilih itu, nantinya bisa menjadi acuan dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Apabila ada proses hukum yang menyangkut personel-personel secara individual atau secara institusional calon-calon yang akan terpilih tersebut, tentu itu hal lain yang tidak terkait langsung dengan proses penetapan calon anggota DPR terpilih oleh KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Gerindra Dukung Pemindahan Ibu Kota, tetapi...

"Setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu," sambungnya.

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dan PAW adalah dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang juga berlainan.

Penetapan caleg terpilih dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Sedangkan pergantian anggota legislatif melalui mekanisme PAW tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Dalam mekanisme PAW, KPU hanya bertindak sebagai verifikator data calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya. Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan partai.

Putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan caleg Gerindra, bisa saja digunakan Gerindra untuk melakukan PAW ke depannya.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, ada mekanisme yang mesti ditempuh untuk mem PAW anggota legislatif. 

"Partai politik itu bersurat kepada pimpinan DPR RI, kemudian pimpinan DPR RI baru bersurat kepada KPU RI untuk mencari data dan informasi terkait dengan data calon pengganti tersebut. Jadi KPU RI itu hanya bertindak sebagai verifikator data," katanya lagi.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com