JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mengatakan, tanpa adanya undang-undang tentang pemindahan ibu kota, anggaran untuk pembangunan ibu kota baru tak bisa dikucurkan.
"Enggak, ini harus di ada undang-undangnya dulu dong. Undang-undang ibu kotanya harus selesai dulu supaya cantolan hukumnya menggunakan uangnya (anggaran) ada," kata Melchias saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kendati demikian, Melchias mengatakan, sembari menunggu undang-undang pemindahan ibu kota rampung di DPR, pemerintah dapat mempersiapkan detail anggaran yang dibutuhkan.
Baca juga: Indonesia Hendak Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Ini Daftar Negara yang Lebih Dulu Melakukan
Namun, proses pembangunannya harus menunggu undang-undang.
"Untuk mendesain itu bisa saja, tapi untuk proses pembangunan tentunya kelengkapan undang-undang yang dibutuhkan harus ada, enggak bisa main anggarkan tanpa ada undang-undang, kalau enggak nanti penggunaannya akan menyalahi aturan," ujar dia.
Melchias mengaku sepakat akan rencana pemindahan ibu kota. Ia memprediksi, pemindahan ibu kota negara dapat dilakukan dalam kurun waktu lima tahun, asalkan dikerjakan sesuai prosedur.
Selain itu, kata Melchias, pemerintah harus melihat alokasi anggaran APBN untuk pemindahan ibu kota. Ia pun tak mempermasalahkan apabila pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.
"Ini kan bisa saja, tetapi kita harus melihat kemampuan APBN kita, bisa saja swasta terlibat yang membangun terus nanti pemerintah menyewa dulu, tanahnya tetap kita punya, tetapi kita sewa bangunannya, setelah 30 tahun bangunannya jadi milik pemerintah kan bisa," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan perihal sumber pendanaan pembangunan ibu kota baru Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur.
Jokowi mengaku, banyak yang bertanya kepadanya tentang sumber pendanaan ini.
"Perlu kami sampaikan, total kebutuhan untuk ibu kota baru kurang lebih Rp 466 triliun," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Perkantoran Bekas di Jakarta Akan Diubah Jadi RTH Setelah Ibu Kota Pindah
Nantinya, 19 persen dari kebutuhan pendanaan itu akan berasal dari APBN.
Meski demikian, APBN yang dimaksud bukan hanya yang bersumber dari anggaran yang dialokasikan khusus bagi pembangunan ibu kota negara.
"Namun berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset yang ada nanti di ibu kota baru dengan yang ada di Jakarta," ujar Jokowi.
"(Kebutuhan anggaran) sisanya, berasal dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU dan investasi langsung swasta dan BUMN," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.