JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan KPK Cahyo R. E Wibowo mengklarifikasi alasan mengapa ia tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Klarifikasi tersebut disampaikan Cahyo yang merupakan karyawan BUMN itu pada saat wawancara dan uji publik oleh Pansel capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Awalnya, topik LHKPN itu menjadi pertanyaan anggota Pansel Diani Sadia Wati.
"Tercatat, Bapak lima kali tidak menyampaikan LHKPN. Ada harta tidak bergerak atas nama pasangan yang tidak dilaporkan. Berkaitan dengan swasta, internal editor. Bagaimana memahami KPK?" tanya Diani.
Baca juga: Antam Novambar: KPK Tidak Berhasil...
Cahyo pun mengakui, ada dua tahun di mana ia absen melaporkan LHKPN kepada KPK. Tepatnya pada tahun 2015 dan 2018.
Namun, ia menampik hal itu disebabkan karena ia tak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan.
"Kami tidak wajib melaporkan LHKPN, sesuai keputusan direksi Bank Mandiri yang wajib adalah pejabat eksekutif," ujar Cahyo.
Ia juga berdalih, di perusahaan BUMN tempatnya bekerja, memiliki aturan internal sendiri berkaitan dengan pelaporan LHKPN.
Baca juga: Alexander Ungkap Konflik Antara Penyidik Polri dan Independen di KPK
Meski demikian, BUMN itu tetap berkoordinasi dengan KPK.
"Ada aturan internal dan apabila tidak melaporkan, bisa kena sanksi. Ada unit yang sampaikan ke KPK terkait siapa-siapa yang wajib laporkan. Kalau tidak laporkan, kena sanksi," pungkas dia.
Wawancara dan uji publik ini sendiri dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019.
Sebanyak 20 orang capim KPK yang lolos seleksi profile assessment melanjutkan tahap seleksi ke tes kesehatan pada Senin (26/8/2019) dan dilanjutkan dengan tahapan ini.
Nantinya dari 20 orang tersebut akan terpilih 10 orang yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.