Selain itu, pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru.
Baca juga: Peneliti: Jokowi Perlu Bentuk Badan Otoritas Pemindahan Ibu Kota
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.
Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Soal Ibu Kota Baru, Pemerintah Diminta Antisipasi Arus Urbanisasi
Sedangkan pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.
"Dan ini pekerjaan lintas sektor, bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali.
Diprediksi Masuk Prolegnas 2019-2024
Amali memprediksi rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.
Menurut dia, pembahasan payung hukum pemindahan ibu kota tidak akan cukup jika dilakukan saat ini.
Baca juga: Ibu Kota di Kaltim, Gubernur Kalsel Sebut Indonesia Akan Nikmati Pemerataan Pembangunan
Mengingat, masa tugas DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September.
"Karena waktunya DPR sebentar lagi akan berakhir, menurut saya sih pastinya itu akan masuk (Prolegnas) pada periode pemerintahan di awal dan DPR di awal. Bukan sekarang," kata Amali.
Amali mengatakan, seperti mekanisme pembuatan undang-undang pada umumnya, pembahasan regulasi pemindahan ibu kota akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Relawan Jokowi: Bung Karno Pasti Bangga
Pemerintah dan DPR juga akan meminta pendapat dari organisasi masyarakat sipil, pakar dan akademisi selama proses pembahasannya.
"Seperti mekanisme pembahasan suatu UU tentu kita akan juga minta pendapat publik, pendapat pakar dan akademisi. Semua stakeholder akan kita undang," ucap Amali.
Optimistis Regulasi Selesai Periode 2019-2024
Amali mengaku optimistis pembahasan regulasi terkait pemindahan ibu kota akan selesai pada periode 2019-2024. Dengan demikian proses pemindahan ibu kota dapat direalisasikan pada 2024.