Ketua Komisi II Zainudin Amali menuturkan bahwa pemerintah perlu menyampaikan hasil kajian pemindahan ibu kota secara resmi ke DPR setelah penetapan lokasi secara spesifik.
Setelah itu, pemerintah dan DPR dapat membahas seluruh aspek terkait rencana pemindahan ibu kota, termasuk soal regulasinya.
"Tentu setelah itu pemerintah datang ke DPR untuk sampaikan secara resmi rencana pemindahan ibukota itu karena berkaitan dengan undang-undang," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Ketua Komisi II Optimistis Regulasi Pemindahan Ibu Kota Selesai 2019-2024
Pembahasan undang-undang bersama DPR, lanjut Amali, juga menyangkut aspek pembiayaan atau anggaran.
Pasalnya, rencana pemindahan ibu kota akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
"Karena ini nanti kan seberapa pun itu pasti akan ada yang ter-cover oleh APBN secara multiyears. Harapan saya pemerintah menyiapkan sungguh-sungguh semua kajian, semua hitung-hitungan," kata Amali.
Baca juga: RUU Terkait Pemindahan Ibu Kota Diprediksi Masuk Prolegnas 2019-2024
Di sisi lain, Amali mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan lokasi pemindahan ibu kota secara spesifik.
Menurut dia, hal itu telah menghilangkan anggapan bahwa tidak serius dan sekadar menggunakan rencana pemindahan ibu kota untuk mengalihkan isu.
"Dengan Presiden sudah berani menyampaikan lokasi persis berarti ini serius dan sekaligus anggapan bahwa ini pengalihan isu sudah terbantahkan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Bentuk Pansus
Amali menuturkan bahwa pembahasan mengenai pembentukan payung hukum atau regulasi terkait pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Baca juga: Komisi II: Pembentukan Pansus Diperlukan Terkait Pemindahan Ibu Kota
Sebab, menurut Amali, pembahasan undang-undang soal pemindahan ibu kota tidak hanya terkait dengan pemerintahan, melainkan lintas sektor.
Dengan demikian, pembahasan perlu dilakukan secara paralel dan simultan dengan melibatkan beberapa komisi serta lembaga terkait.
"Bappenas akan membahasnya di Komisi XI kemudian secara pemerintahan di Komisi II dan secara keseluruhannya pasti itu kita akan bicarakan di Pansus," ujar Amali.
Baca juga: Polri: Mayoritas Kejahatan di Lokasi Ibu Kota Baru Terkait Lingkungan
Amali mengatakan, pembahasan regulasi pemindahan antara pemerintah dan DPR nantinya akan menyangkut beberapa hal, antara lain soal perencanaan, teknis pemindahan hingga anggaran.