JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Pada kesempatan yang sama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah lokasi ibu kota baru Indonesia resmi diumumkan, pemerintah masuk ke tahap persiapan.
Baca juga: 6 Hal Penting Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur
Pada 2020, pemerintah mulai mematangkan regulasi, masterplan, dan desain tata ruangnya.
Bambang memperkirakan proses pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa dirinya telah menerima surat keputusan dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.
Bambang menyambut baik dan menyatakan mendukung rencana pemerintah tersebut.
Baca juga: Pindah Ibu Kota, Industri Otomotif Minim Pengaruh
Ia meyakini keputusan pemerintah itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami menyambut baik dan mendukung keputusan Pemerintah yang menetapkan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Menurut Bambang, surat dari pemerintah akan diumumkan dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Fakta Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Baru, Pemerataan Ekonomi hingga Siapkan 300.000 Hektar Lahan
Setelah itu, pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas mekanisme proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota.
"Besok akan kami umumkan di Rapat Paripurna lalu di bawa ke rapim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan UU tentang penetapan ibu kota negara," kata Bambang.
Lantas bagaimana dengan persoalan pembahasan regulasi pemindahan ibu kota?
Mengingat, pemerintah bersama DPR perlu membahas mengenai perubahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum rencana pemindahan ibu kota.
Sampaikan Hasil Kajian Resmi