JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Zainudin Amali memprediksi bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.
Menurut dia, pembahasan payung hukum pemindahan ibu kota tidak akan cukup jika dilakukan saat ini. Mengingat, masa tugas DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September.
"Karena waktunya DPR sebentar lagi akan berakhir, menurut saya sih pastinya itu akan masuk (Prolegnas) pada periode pemerintahan di awal dan DPR di awal. Bukan sekarang," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Komisi II: Pembentukan Pansus Diperlukan Terkait Pemindahan Ibu Kota
Amali mengatakan pembahasan regulasi pemindahan ibu kota nantinya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah dan DPR juga akan meminta pendapat dari organisasi masyarakat sipil, pakar dan akademisi selama proses pembahasannya.
"Seperti mekanisme pembahasan suatu UU tentu kita akan juga minta pendapat publik, pendapat pakar dan akademisi. Semua stakeholder akan kita undang," kata Amali.
Selain itu, Amali mengatakan, pembahasan RUU tentang pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Sebab, pembahasan regulasi tidak hanya terkait dengan pemerintahan, melainkan lintas sektor.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Sampaikan Hasil Kajian Pemindahan Ibu Kota secara Resmi
Dengan demikian, pembahasan perlu dilakukan secara paralel dan simultan dengan melibatkan beberapa komisi serta lembaga terkait.
Amali menilai, pembahasan regulasi nantinya akan menyangkut beberapa hal, antara lain soal perencanaan, teknis pemindahan hingga anggaran.
Pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru.
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.