JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menuturkan bahwa pembahasan mengenai pembentukan payung hukum atau regulasi terkait pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Sebab, menurut Amali, pembahasan undang-undang soal pemindahan ibu kota tidak hanya terkait dengan pemerintahan, melainkan lintas sektor.
Dengan demikian, pembahasan perlu dilakukan secara paralel dan simultan dengan melibatkan beberapa komisi serta lembaga terkait.
Baca juga: Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Begini Skema Pendanaannya
"Bappenas akan membahasnya di Komisi XI kemudian secara pemerintahan di Komisi II dan secara keseluruhannya pasti itu kita akan bicarakan di Pansus," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.
Amali mengatakan, pembahasan regulasi pemindahan antara pemerintah dan DPR nantinya akan menyangkut beberapa hal, antara lain soal perencanaan, teknis pemindahan hingga anggaran.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru.
Berdasarkan hasil kajian Kemeterian Dalam Negerii, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.
Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Kaltim Termasuk Provinsi Teraman, Polri Sebut Layak Jadi Ibu Kota
Sedangan pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.
"Dan ini pekerjaan lintas sektor, bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.