Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Kompas.com - 26/08/2019, 15:06 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Tak jarang, banyak kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang melibatkan truk. Hal ini sesuai dengan data dan fakta dari Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (APTRINDO).

Merujuk artikel Kompas.com, Selasa (19/3/2019), APTRINDO menyampaikan, 70 persen kecelakaan di jalan melibatkan truk.

Penyebabnya adalah karena banyak truk yang kurang perawatan dan kelebihan dimensi serta muatan.

Perlu diketahui, selain menyebabkan kecelakaan, truk dengan dimensi dan muatan berlebih pun turut menyumbang kerugian materi dalam bentuk kerusakan jalan.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 miliar akibat truk dengan kondisi tersebut.

Penanganan truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau disebut Over Dimention Over Loading (ODOL) menjadi sebuah urgensi.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pun mencanangkan visi Zero ODOL di tahun 2020.

Kebijakan normalisasi

Demi mendukung perwujudannya, Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat, melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan menggalakkan kebijakan normalisasi. Khususnya untuk kendaraan angkut yang kelebihan dimensi.

Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah mengatakan kebijakan ini telah dimulai sejak satu tahun lalu, tepatnya pada 1 Agustus 2018.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melakukan pemotongan kendaraan angkut over dimensiDOK. Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melakukan pemotongan kendaraan angkut over dimensi
Dengan adanya kebijakan ini truk pengangkut barang dengan dimensi yang tidak sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT)-nya tidak dapat lagi melenggang bebas di jalan.

“Sebenarnya penyebab over dimensi ini mungkin terkait hukum ekonomi. Ini karena banyak perusahaan transporter ingin dapat menawarkan tarif paling murah untuk pengangkutan barang," kata Sigit ketika ditemui dalam kesempatan wawancara pada Rabu, (7/8/2019).

Akhirnya, lanjut dia, agar bisa memuat lebih banyak, truknya dimodifikasi. Padahal, mereka tidak tahu regulasinya, begitu juga dengan pemilik barangnya. Maka dari itu, kami sekarang menggalakan kampanyekan.

Adapun pelanggaran terkait over dimensi yang sering terjadi adalah menambah tinggi, lebar, dan panjang bak pengangkut barang atau menggeser axle kendaraan.

Tujuannya agar dapat mengangkut lebih banyak barang meskipun tidak sesuai dengan kapasitas aslinya.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra mengatakan, pada dasarnya mekanisme normalisasi adalah mengembalikan bentuk kendaraan seperti aslinya,

Bahasa mudahnya adalah mengembalikan kondisi truk sesuai dengan SKRB yang diterbitkan saat kendaraan diproduksi.

“Mungkin dulu sewaktu beli di karoseri sudah sesuai, tetapi diubah sendiri di bengkel-bengkel, menambah panjang atau tinggi bak dan sebagainya,” ujarnya.

Petugas akan memberi tanda yang menunjukkan dimensi yang seharusnya dimiliki sesuai dengan SKRB kendaraan.

Perusahaan transporter pemilik kendaraan angkutan kemudian akan dihubungi dan diminta menyesuaikan kembali dimensi kendaraan sesuai dengan anjuran petugas tersebut.

Agar dapat kembali beroperasi, Dewanto Purnacandra mengatakan, usai dinormalisasi kendaraan angkutan barang harus kembali mengurus SRUT baru.

Ini karena kendaraan angkutan barang menurut undang-undang yang berlaku termasuk kendaraan bermotor yang wajib uji berkala.

“Harus melalui uji KIR pertama lagi seperti kendaraan baru dan kemudian selanjutnya enam bulan sekali. Penguji tidak akan bisa melakukan pengujian jika tidak ada SRUT,” ujar Dewanto.

Untuk memonitor bahwa kendaraan yang sudah dinormalisasi tidak dimodifikasi kembali sehingga over dimensi, Dewanto mengatakan saat uji KIR enam bulanan, isi SRUT dan buku uji akan kembali diperiksa.

Petugas akan memberi tanda yang menunjukkan dimensi yang seharusnya dimiliki sesuai dengan SKRB kendaraan

Petugas akan memberi tanda yang menunjukkan dimensi yang seharusnya dimiliki sesuai dengan SKRB kendaraanDOK. Kementerian Perhubungan Petugas akan memberi tanda yang menunjukkan dimensi yang seharusnya dimiliki sesuai dengan SKRB kendaraan
Namun, saat ini masih ada terdapat kendala dalam pelaksanaan normalisasi. Kendala tersebut terkait dengan ketersediaan SKRB dan SRUT kendaraan yang valid. Banyak ditemui kendaraan yang over dimensi dan butuh normalisasi merupakan kendaraan lama.

Keberadaan SKRB dan SRUT-nya tidak jelas. Sementara untuk menelusuri di mana kendaraan tersebut dibeli dan di perusahaan karoseri mana kendaraan dibuat, tidaklah mudah. Sebagai solusi, SKRB kendaraan sejenis digunakan sebagai panduan.

Saat ini, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat juga tengah menggodok Peraturan Dirjen mengenai rancang bangun normalisasi.

“Kalau karoseri-karoseri mesti bikin SKRB sendiri akan kena biaya cukup mahal. Jadi kami inisiatif untuk membuat SKRB pemerintah untuk BPTD. Sedang kita godok mudah-mudahan 1-2 minggu lagi selesai,” kata Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah.

Sosialisasi dan asistensi

Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah mengatakan, normalisasi over dimensi dilakukan tanpa paksaan. Implementasi normalisasi lebih mengedepankan diskusi dan asistensi dengan pemilik kendaraan angkut barang.

“Kami menghindari enforcement karena dengan adanya desakan maka tidak akan berhasil. Setelah tertangkap ODOL, mereka kami beri waktu mengatur kapan akan melakukan normalisasi agar tidak menggangu operasional kerja mereka,” ujar Sigit.

Pihak Ditjen Perhubungan Darat juga terus menggelar bimbingan teknis untuk perusahaan-perusahaan karoseri.

Selain itu, mengadakan dialog yang mempertemukan antara pemilik barang, perusahaan APM yang menjual kendaraan dan pengusaha transporter.

“Kebanyakan transporter juga salah beli kendaraan, dipikir satu kendaraan bisa untuk macam-macam ternyata tidak bisa. Kami pertemukan semua pihak biar ada kontrol dari APM dan perusahaan transporter investasinya juga tidak salah,” lanjut Sigit.

Mengingat pelanggaran ODOL terkait erat dengan tarif angkut barang, selanjutnya Ditjen Perhubungan Darat pun akan berupaya berdialog mengenai hal tersebut.

“Logika bisnisnya tarif, biaya operasional, harus disesuaikan lagi dengan jumlah muatan. Tanpa itu susah berhasil,” kata Sigit.

Ditanggapi positif

Normalisasi over dimensi mendapat tanggapan yang cukup positif dari perusahaan-perusahaan, baik pemilik barang, maupun sejumlah perusahaan transporter.

Program normalisasi yang sudah cukup sukses dilakukan dengan menggandeng perusahaan pengangkut sepeda motor. Saat ini pihak produsen sepeda motor telah menekankan kepada perusahaan pengangkut untuk memiliki kendaraan yang sesuai regulasi.

Beberapa perusahaan transporter di Riau juga menunjukkan tanggapan positif dengan secara sukarela menormalisasi kendaraan angkutnya.

“Kalau dibilang efeknya belum berasa, tentu belum, karena kita baru mulai, we just start,” tutup Sigit.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sedang menyusun masterplan Jembatan Timbang 2019-2021 agar sampai dengan tahun 2021, semua permasalahan terkait ODOL dapat selesai.

Sebanyak 73 jembatan timbang yang dikelola Kemenhub, kini tidak hanya menimbang berat kendaraan saja, namun juga telah dilengkapi dengan alat pengukur dimensi kendaraan.

Pada 2019 ini saja ada 13 jembatan timbang yang akan dijadikan proyek percontohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com