Bahasa mudahnya adalah mengembalikan kondisi truk sesuai dengan SKRB yang diterbitkan saat kendaraan diproduksi.
“Mungkin dulu sewaktu beli di karoseri sudah sesuai, tetapi diubah sendiri di bengkel-bengkel, menambah panjang atau tinggi bak dan sebagainya,” ujarnya.
Petugas akan memberi tanda yang menunjukkan dimensi yang seharusnya dimiliki sesuai dengan SKRB kendaraan.
Perusahaan transporter pemilik kendaraan angkutan kemudian akan dihubungi dan diminta menyesuaikan kembali dimensi kendaraan sesuai dengan anjuran petugas tersebut.
Agar dapat kembali beroperasi, Dewanto Purnacandra mengatakan, usai dinormalisasi kendaraan angkutan barang harus kembali mengurus SRUT baru.
Ini karena kendaraan angkutan barang menurut undang-undang yang berlaku termasuk kendaraan bermotor yang wajib uji berkala.
“Harus melalui uji KIR pertama lagi seperti kendaraan baru dan kemudian selanjutnya enam bulan sekali. Penguji tidak akan bisa melakukan pengujian jika tidak ada SRUT,” ujar Dewanto.
Untuk memonitor bahwa kendaraan yang sudah dinormalisasi tidak dimodifikasi kembali sehingga over dimensi, Dewanto mengatakan saat uji KIR enam bulanan, isi SRUT dan buku uji akan kembali diperiksa.
Petugas akan memberi tanda yang menunjukkan dimensi yang seharusnya dimiliki sesuai dengan SKRB kendaraan
Namun, saat ini masih ada terdapat kendala dalam pelaksanaan normalisasi. Kendala tersebut terkait dengan ketersediaan SKRB dan SRUT kendaraan yang valid. Banyak ditemui kendaraan yang over dimensi dan butuh normalisasi merupakan kendaraan lama.
Keberadaan SKRB dan SRUT-nya tidak jelas. Sementara untuk menelusuri di mana kendaraan tersebut dibeli dan di perusahaan karoseri mana kendaraan dibuat, tidaklah mudah. Sebagai solusi, SKRB kendaraan sejenis digunakan sebagai panduan.
Saat ini, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat juga tengah menggodok Peraturan Dirjen mengenai rancang bangun normalisasi.
“Kalau karoseri-karoseri mesti bikin SKRB sendiri akan kena biaya cukup mahal. Jadi kami inisiatif untuk membuat SKRB pemerintah untuk BPTD. Sedang kita godok mudah-mudahan 1-2 minggu lagi selesai,” kata Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah mengatakan, normalisasi over dimensi dilakukan tanpa paksaan. Implementasi normalisasi lebih mengedepankan diskusi dan asistensi dengan pemilik kendaraan angkut barang.
“Kami menghindari enforcement karena dengan adanya desakan maka tidak akan berhasil. Setelah tertangkap ODOL, mereka kami beri waktu mengatur kapan akan melakukan normalisasi agar tidak menggangu operasional kerja mereka,” ujar Sigit.