KOMPAS.com - Tak jarang, banyak kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang melibatkan truk. Hal ini sesuai dengan data dan fakta dari Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (APTRINDO).
Merujuk artikel Kompas.com, Selasa (19/3/2019), APTRINDO menyampaikan, 70 persen kecelakaan di jalan melibatkan truk.
Penyebabnya adalah karena banyak truk yang kurang perawatan dan kelebihan dimensi serta muatan.
Perlu diketahui, selain menyebabkan kecelakaan, truk dengan dimensi dan muatan berlebih pun turut menyumbang kerugian materi dalam bentuk kerusakan jalan.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 miliar akibat truk dengan kondisi tersebut.
Penanganan truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau disebut Over Dimention Over Loading (ODOL) menjadi sebuah urgensi.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pun mencanangkan visi Zero ODOL di tahun 2020.
Demi mendukung perwujudannya, Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat, melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan menggalakkan kebijakan normalisasi. Khususnya untuk kendaraan angkut yang kelebihan dimensi.
Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah mengatakan kebijakan ini telah dimulai sejak satu tahun lalu, tepatnya pada 1 Agustus 2018.
“Sebenarnya penyebab over dimensi ini mungkin terkait hukum ekonomi. Ini karena banyak perusahaan transporter ingin dapat menawarkan tarif paling murah untuk pengangkutan barang," kata Sigit ketika ditemui dalam kesempatan wawancara pada Rabu, (7/8/2019).
Akhirnya, lanjut dia, agar bisa memuat lebih banyak, truknya dimodifikasi. Padahal, mereka tidak tahu regulasinya, begitu juga dengan pemilik barangnya. Maka dari itu, kami sekarang menggalakan kampanyekan.
Adapun pelanggaran terkait over dimensi yang sering terjadi adalah menambah tinggi, lebar, dan panjang bak pengangkut barang atau menggeser axle kendaraan.
Tujuannya agar dapat mengangkut lebih banyak barang meskipun tidak sesuai dengan kapasitas aslinya.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra mengatakan, pada dasarnya mekanisme normalisasi adalah mengembalikan bentuk kendaraan seperti aslinya,