Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: Tugas Bertambah, Anggaran LPSK Seharusnya Diperhatikan Pemerintah

Kompas.com - 26/08/2019, 08:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memperhatikan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Arsul menjelaskan, pemerintah berwenang memberikan jumlah anggaran kepada lembaga terkait, sementara DPR hanya melihat apakah ada ruang fiskal untuk menambah anggaran pada suatu lembaga.

"Pagu anggaran sebesar itu kan diberikan oleh pemerintah, bukan DPR. Tugas Komisi III adalah melihat apa ada ruang fiskal untuk menambah. Jika ada maka ya dimintakan tambah kepada pemerintah," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com Senin (26/8/2019).

Baca juga: Keluhan LPSK yang Diberi Rp 54 M, Nyawa Tinggal 4 Bulan dan Ingin Jadi Lembaga Mandiri

Disebutkan Arsul, tugas LPSK tidaklah sedikit. Apalagi saat ini pekerjaannya ditambah setelah UU Terorisme disahkan.

"LPSK mendapat tugas tambahan sebagai leading sector dalam penanganan terhadap korban terorisme berdasarkan UU Terosrisme yang baru," ujarnya.

Namun, kata Arsul, LPSK harus menunjukkan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran agar prinsip efektif dan efisien terpenuhi.

Baca juga: Alokasi Anggaran Turun, LPSK Sebut Pemerintah Kurang Perhatian

Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran LPSK dapat mencapai target program.

"Anggaran program jangan sampai terpakai tanpa tercapainya tujuan maksimum perlindungan saksi dan korban," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggaran sebesar Rp 54 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk LPSK, hanya bisa digunakan untuk empat bulan pertama.

Baca juga: LPSK Berharap Jadi Lembaga Mandiri pada 2020

Tahun sebelumnya anggaran LSPK senilai Rp 65 miliar. Dengan pengurangan anggaran hingga Rp 11 miiar itu, LPSK terancam tidak bisa bekerja optimal hingga satu tahun penuh karena tidak adanya dana.

"Ya kalau anggarannya enggak berubah mungkin akan tidak ada kegiatan setelah bulan keempat di tahun 2020," kata Hasto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Selain hanya bisa bekerja di empat bulan pertama saja, LPSK juga terancam melakukan pemangkasan kualitas dan kuantitas program perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: Anggaran Turun Rp 11 Miliar, LPSK Sebut Hanya Bisa Kerja 4 Bulan

Sebab, dari total anggaran Rp 54 miliar, Rp 42 miliar sudah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai LPSK dan operasional kantor. Sisanya, hanya Rp 12 miliar yang digunakan untuk penanganan.

Padahal, para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK harus mendapatkan sejumlah layanan, mulai dari perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psiko-sosial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com