JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Panitia Seleksi Capim KPK.
Anggota koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri mengatakan, Presiden jangan sampai lepas tangan dalam mengawasi kinerja Pansel Capim KPK.
"Presiden Jokowi berkepentingan dengan adanya KPK dan komisoner yang berintegritas. Karena KPK berintegritas mampu meningkatkan kualitas pembangunan. Apabila pembiaran yang dilakukan oleh Jokowi pada Pansel yaitu dengan membiarkan Pansel bekerja saja, justru bisa menjadi bumerang," kata Gita dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: Saut Situmorang Sebut Pansel Capim KPK Sebelumnya Lebih Detail
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengatakan, secara khusus, Presiden Jokowi diharap mengevaluasi dugaan risiko konflik kepentingan sejumlah anggota Pansel Capim KPK.
Dalam kesempatan yang sama, dugaan konflik kepentingan itu dipaparkan oleh Ketua Umum YLBHI Asfinawati.
Asfinawati menjelaskan, setidaknya ada tiga anggota Pansel yang diduga berisiko memiliki konflik kepentingan.
Yaitu, Ketua Setara Institute Hendardi; Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji; dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
"Pertama Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dalam pernyataan kepada publik yang sudah tersiar Bapak Hendardi mengakui bahwa dia penasihat ahli dari Kapolri bersama Bapak Indriyanto Seno Adji. Sedangkan Ibu Yenti Garnasih pernah tercatat juga tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol. Tentu saja hal ini perlu ditelusuri Presiden dan oleh anggota Pansel lain," kata Asfinawati.
Oleh karena itu, lanjut Asfinawati, Koalisi juga sudah menyiapkan surat yang akan dikirimkan pada Presiden Jokowi, Senin (26/8/2019) mendatang.
"Karena itu surat ini kami layangkan untuk meminta Pansel yang bersangkutan dievaluasi, dan kalau benar (terbukti memiliki konflik kepentingan) maka Presiden harus mengganti (anggota) Pansel itu," ujarnya.
Sementara itu, anggota koalisi lainnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Presiden Jokowi patut mengevaluasi Pansel terkait 20 nama capim KPK yang lolos "profile assessment".
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Lebih Peka terhadap Masukan Publik
"Dari mana Pansel bisa menentukan indikator apa yang menentukan 20 nama itu terpilih dengan berbagai catatan yang sudah kita sampaikan," kata Kurnia.
Koalisi menganggap, dari 20 nama itu, masih ada calon-calon yang diduga bermasalah masih lolos tes "profile assessment". Misalnya, ada calon yang diduga melanggar kode etik saat bertugas di lembaga terdahulu dan calon yang diduga mengancam pegawai KPK.
"Presiden Jokowi merupakan kepala negara yang harus memastikan lembaga negara yang ada benar-benar bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.