JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, informasi ada calon pimpinan KPK yang disebut juru bicara KPK Febri Diansyah diduga pernah menerima gratifikasi, bukan berasal dari proses hukum di KPK.
Informasi itu berasal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK.
"Informasi itu (capim KPK diduga pernah menerima gratifikasi) kita dapat bukan dari kasus, tapi ada pengaduan masyarakat yang kemudian kita klarifikasi," ujar Saut saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/8/2019).
Saut menjelaskan, melalui surat, masyarakat menyampaikan bahwa ada seseorang yang saat ini sedang menjalani seleksi sebagai capim KPK pernah menerima gratifikasi.
Baca juga: KPK: Ada Capim Diduga Pernah Terima Gratifikasi, tapi Masih Diloloskan Pansel
Sebelum melanjutkan laporan itu kepada Panitia Seleksi calon pimpinan KPK, penyidik KPK sempat mendalami laporan itu dengan mengklarifikasinya.
"Dari pengaduan itu, kemudian kami dalami dan klarifikasi kebenaran hal tersebut, baru kita berani memberikannya ke panitia seleksi calon pimpinan KPK saat ini," ujar Saut.
"Bahkan, kalau mau sedikit lebih detail, nama dia (capim diduga menerima gratifikasi) pernah disebut dalam kasus tertentu," lanjut dia.
Saut menolak menyebut siapa orang yang dimaksud dan perkara apa namanya disebut.
Sebelumnya, sebanyak 20 nama telah diumumkan Pansel Capim KPK yang lolos uji penilaian profil (profil assessment). Mereka adalah separuh dari jumlah kandidat yang mengikuti ujian profile assessment sebanyak 40 orang.
Dari nama-nama yang lolos, empat orang merupakan perwira polisi, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa. Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos profile assessment hanya Alexander Marwata. Satu komisioner lain, yakni Laode M Syarif, tidak lolos.
Baca juga: 20 Capim KPK Lolos Tes Profile Assessment, Ini Nama-namanya...
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).
Padahal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak 40 peserta profile assessment ke Pansel Capim KPK.
"Misalnya, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, kemudian dugaan penerimaan gratifikasi, jadi kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) malam.
Baca juga: Ada Capim KPK yang Diduga Terima Gratifikasi tetapi Lolos, Ini Kata Pansel
Febri juga mengungkap ada calon yang diduga pernah menghambat kerja KPK, terjerat dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK, dan temuan lainnya yang sudah disampaikan ke Pansel.