JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu menggelar referendum yang bertujuan meminta pendapat masyarakat terkait wacana pemindahan ibu kota.
Rullyandi mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki kuasa penuh dalam memutuskan rencana tersebut.
Baca juga: Menyoal Ibu Kota Baru, Klarifikasi Sofyan Djalil hingga Cegah Broker Tanah
Di sisi lain, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan adanya referendum atau jajak pendapat sebelum pemerintah memindahkan ibu kota.
"Tidak perlu referendum. Tidak perlu jajak pendapat karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak perlu bertanya kepada rakyat," ujar Rullyandi dalam sebuah diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
Pernyataan Rullyandi tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli mengusulkan ada jajak pendapat yang melibatkan masyarakat.
Menurut Fadli Zon, ini diperlukan agar proyek pemindahan ibu kota diketahui secara transparan oleh masyarakat.
Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Paparkan Kajian Pindah Ibu Kota ke Kaltim
Rullyandi menegaskan bahwa Presiden Jokowi hanya perlu membahas wacana pemindahan ibu kota bersama DPR dari aspek perubahan peraturan perundang-undangannya.
Sebab, seperti diketahui penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Dengan demikian, untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.
"Perlu ada pembahasan dengan DPR. Silakan presiden dan DPR diskusikan," kata Rullyandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.