Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Siber Disebut untuk Tegaskan Kewenangan BSSN

Kompas.com - 23/08/2019, 19:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyatakan, perlu ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada lembaganya untuk mengkoordinasikan penanganan serangan siber.

Hinsa menyatakan, hal tersebut bisa terwujud bila Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan.

Baca juga: Di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN Pastikan Bukan Penegak Hukum

Sebab, dalam undang-undang tersebut nantinya tercantum kewenangan BSSN sebagai koordinator utama dalam menghadapi serangan siber.

"Saya analogikan kalau misalnya ada serangan secara fisik, invasi militer, leading sector-nya kan ada Panglima TNI untuk menghadapi itu. Sekarang Kalau ada serangan ke siber kita, leading sector-nya siapa? Di situlah diharapkan peran BSSN," kata Hinsa di Gedung BSSN, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Ia menambahkan saat ini Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang menangani serangan siber.

Baca juga: BSSN Sebut RUU Kamtan Siber Mendesak untuk Disahkan, Ini Alasannya

Di sisi lain, potensi terjadinya serangan siber sangat besar lantaran pesatnya perkembangan teknologi informasi di hampir setiap lini kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun tak membahas antisipasi dan penanganan terhadap serangan siber.

Karena itu, ia menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mutlak dibutuhkan.

"Jadi peran BSSN itu jangan hanya dipikir ngurusin konten, ngurusin masalah yang kecil-kecil. Kami melihat di sini bagaimana mengamankan infrastruktur critical (vital) kita. Itu yang saya katakan tadi. Kami lebih ke sana perannya," kata Hinsa.

Baca juga: BSSN Ingin RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diundangkan Tahun Ini

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegur direksi PT PLN Persero terkait pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian besar wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019). Teguran itu disampaikan saat Jokowi mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8/2019). “Pertanyaan saya, bapak ibu ini semua kan orang pinter-pinter apalagi urusan listrik kan sudah bertahun-tahun, apakah tidak dihitung? Apakah tidak dikalkulasi? Bahwa akan ada kejadian-kejadian sehingga kita tahu sebelumnya” kata Presiden Jokowi. Presiden didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian. Sementara di ruang rapat itu, hadir belasan jajaran PT PLN Persero, termasuk Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani. #PresidenJokoWidodo #MatiLampu #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com