Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrasi Mundur jika Pilpres Dikembalikan ke MPR

Kompas.com - 23/08/2019, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hal itu merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi idealnya menyelenggarakan pemilihan kepala dan wakilnya melalui pemilihan langsung yang melibatkan rakyat.

"Adalah langkah mundur kalau kemudian Pilpres dikembalikan kepada MPR. Itu adalah kemunduran konsolidasi demokrasi Indonesia," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Menurut Titi, demokrasi di Indonesia pasca-reformasi sudah menunjukkan banyak capaian.

Baca juga: Usul Amandemen UUD 1945, PDI-P Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat

Meskipun belum sepenuhnya menjadi negara yang demokratis, demokrasi Indonesia sudah memperlihatkan adanya perkembangan.

Hal itu, tidak lepas dari adanya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Tidak hanya itu, menurut Titi, hingga saat ini tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa pilpres selama ini tidak berjalan baik.

Justru, dibandingkan dengan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah (pilkada), pilpres-lah yang penyelenggaraannya paling baik.

"Sehingga (jika) pilpres dikembalikan kepada MPR, tidak ada justifikasi atau argumentasi yang kuat bahwa masyarakat kita tidak mampu atau gagal di dalam mempraktikkan pilpres langsung," ujarnya.

Baca juga: Perludem Sebut Peserta Pemilu 2019 Tak Jujur Laporkan Dana Kampanye

Titi menambahkan, jika pilpres langsung dihilangkan, maka hal ini akan menurunkan partisipasi warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

Sebab, selama ini pilpres memberi ruang kepada pemilih untuk melakukan fungsi koreksi kepada kepemimpinan yang ada.

"Mengembalikan pemilihan presiden langsung kepada MPR dalam konteks hari ini menjadi sangat tidak relevan," kata dia.

Baca juga: Sepakat Dengan Jokowi, PAN Tolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo khawatir amendemen UUD 1945 berujung pada kembalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).

Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin agar presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com