Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Amandemen UUD 1945, Indonesia Jangan Dikembalikan ke Masa Lalu

Kompas.com - 23/08/2019, 12:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, semestinya amandemen UUD 1945 tidak boleh menyasar pada apa yang sudah diubah dalam amandemen sebelumnya. Apalagi, mengembalikan ke pasal terdahulu.

Salah satu contohnya, mengamandemen agar MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara sehingga kepala negara dipilih kembali oleh lembaga tersebut. Justru amandemen semestinya berorientasi pada penguatan sistem presidensial.

"Misalnya amandemen terbatas enggak boleh menyentuh pasal soal pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan sampai karena ingin menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, lalu mengembalikan peran dan fungsinya memilih presiden," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Amandemen UUD 1945...Digaungkan PDI-P, Diragukan Jokowi

Feri menegaskan, setiap pasal pada UUD 1945 yang disepakati diamandemen harus dinyatakan terlebih dahulu mengapa pasal itu perlu diubah. Dengan begitu, amandemen tidak akan lari ke mana-mana dan akan fokus.

"Kalau ini berarti amandemen terbatas seharusnya tidak menyasar pasal-pasal lain yang tidak ada kaitanya dengan tujuan awal amandemen," ujar Feri.

Ia menyebut, aturan ini tertuang pada perubahan pasal 37 Ayat (2) UUD 1945.

"Konstitusi telah memberikan arahan jelas mengenai amandemen terbatas ini. Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan tanpa mengetahui usulan pasal mana saja yang mau diamandemenkan," ujar dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo meragukan apakah amandemen UUD 1945 benar-benar hanya terbatas pada dibangkitkannya lagi GBHN.

Sementara, dari sisi historis, GBHN tidak mungkin dihidupkan kembali apabila MPR tidak dijadikan lembaga tertinggi negara.

"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara satu meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amandemen UUD 1945 Hanya terkait Penerapan GBHN

Menurut Jokowi, memunculkan kembali haluan negara mungkin cukup diperlukan. Namun sekali lagi ia ragu apakah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh para politisi Senayan nantinya hanya akan sebatas pada wacana itu.

"Apa nanti tidak melebar kemana mana? Karena saya sudah bicara dengan partai kok beda-beda," kata dia.

Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR. Otomatis, ia menolak pula MPR ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.

Jokowi ingin agar Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Karena saya adalah produk dari pilihan langsung oleh rakyat," kata Jokowi. 

 

Kompas TV Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai wacana amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang sedang berkembang perlu dikaji lebih dalam. Bambang menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2019).<br /> <br /> Bambang mengatakan, kajian tersebut tak hanya harus dilakukan dari berbagai aspek tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kebijakan. Tujuannya, kata Bambang, agar keputusan mengamandemen konstitusi menjadi keputusan yang tepat bagi kemaslahatan bangsa Indonesia ke depan. Wacana amandemen UUD 1945 berkembang beberapa waktu terakhir, usulan amandemen terbatas muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ingin membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. #SidangParipurna #BambangSoesatyo #DPRRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com