JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019).
Sepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan dan diproses hukum aparat kepolisian sebelumnya.
"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: 2 SSK Brimob Tiba di Timika Papua untuk Pulihkan Situasi Keamanan
Asep mengatakan, sepuluh orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis.
"Dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar dia.
Sementara, 24 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian setempat.
Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Sejumlah orang tersebut diamankan karena diduga memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel.
Polisi juga menemukan bensin dan alat tajam, serta bendera Bintang Kejora yang selama ini sering digunakan Organisasi Papua Merdeka.
Baca juga: Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar saat Kerusuhan di Fakfak