Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Peserta Pemilu 2019 Tak Jujur Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 23/08/2019, 09:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, ada ketidakjujuran peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya pada Pemilu 2019.

"Hal ini berangkat dari realitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, kemudian dibandingkan dengan laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Menurut Titi, ketidakjujuran peserta pemilu ini disebabkan belum maksimalnya lembaga pengawas pemilu.

Pengawas pemilu punya otoritas penuh untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye. Seharusnya, pengawas melakukan peran signifikan untuk menguji apakah pembiayaan dana kampanye yang dilaporkan sesuai dengan realisasi atau tidak.

Baca juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye dari KAP

persoalan lain yang menyebabkan peserta pemilu tidak jujur adalah belum detailnya regulasi terkait dengan siapa saja yang menjadi peserta pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, caleg bukanlah peserta pemilu. Peserta pemilu merujuk pada partai politik.

Padahal, fakta di lapangan menunjukan bahwa kampanye lebih banyak dilakukan caleg daripada parpol

"Kondisi ini yang membuat upaya untuk menciptakan akuntabilitas dana kempanye menjadi semakin berat," ujar Titi.

Hal ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi persoalan mendasar sejak pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca juga: KPU Pangkas Masa Kampanye Pilkada 2020 Menjadi 71 Hari

Atas persoalan tersebut, Perludem merekomendasikan sejumlah hal.

Pertama, penegakan hukum yang tegas oleh pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

Bawaslu harus mampu membandingkan laporan dana kampanye dengan aktivitas kampanye di lapangan yang dilakukan peserta pemilu.

Kedua, harus ada konsistensi antara pengaturan siapa yang menjadi peserta pemilu, mengacu pada kewajiban melaporkan dana kampanye.

"Sanksi pidana mesti dikurangi dalam kerangka penegakan hukum pemilu. Selain tidak efektif dan tidak memberikan efek jera, prosesnya panjang serta tidak mampu memberikan daya cegah terhadap kecurangan peserta pemilu," kata Titi.

 

Kompas TV KPK menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi di Sidang MK, Jumat (14/6/2019) kemarin tentang laporan jumlah kekayaan Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo yang lebih kecil daripada sumbangan pribadinya untuk kampanye. Juru Bicara KPK menyatakan kewenangan KPK sebagai lembaga negara dalam proses pemilihan presiden hanya memfasilitasi pelaporan harta kekayaan capres dan cawapres. #KPK #DataHartaCapres #BPNPrabowoSandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com