Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR Yandri Susanto. Ia mengatakan, untuk mengkaji pemindahan ibu kota, Komisi II memerlukan naskah akademik dan kajian spesifik.
Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Yandri menjelaskan, saat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.
Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan status aset di Jakarta.
"Naskah RUU belum diterima sampai sekarang, terus bagaimana? Mau mulai? Saya kira salah nanti," ucap Yandri.
"Kalau misalkan pemerintah mulai membangun sarana di sana, itu akan salah. Itu akan menjadi penyimpangan uang negara karena enggak ada undang-undangnya," ujarnya.
Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Anggota Komisi II Ingatkan Ada Undang-Undangnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.