Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Tetapkan Pengganti 2 Jaksa Tersangka, Kejagung Tunggu Surat Penetapan KPK

Kompas.com - 22/08/2019, 22:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih belum menentukan pengganti dua jaksa yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kan kita masih menunggu surat penetapan dulu, surat penetapan tersangka dari KPK, setelah itu kita baru menerbitkan surat pemberhentian sementara," ungkap Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: 2 Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Kedua jaksa tersebut adalah Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Setelah itu, jika terbukti bersalah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejagung baru akan memberhentikan kedua jaksa tersebut.

"Nanti kalau sudah dalam proses persidangan, dia terbukti, dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru kita berhentikan dengan permanen," katanya.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Untuk penanganan kasus ini, Kejagung menyerahkannya kepada KPK.

Kendati demikian, Mukri mengaku bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK selama proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di  Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Ia mengungkapkan, Kejagung dapat membantu menghadirkan saksi jika KPK membutuhkannya.

"Sebagai bentuk sinergi kita dengan KPK, dalam proses penanganan perkaranya kita tetap akan koordinasi, misalkan nanti dalam hal KPK memerlukan saksi-saksi, yang terkait dengan itu, nanti kita akan support," tutur Mukri.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Selain kedua jaksa itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Baca juga: Satu Jaksa Jadi Tersangka KPK, Kejati DIY Minta Maaf pada Sri Sultan HB X dan Masyarakat

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Baca juga: Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Kompas TV Penahanan dua jaksa terkait dugaan suap program TP4D Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan pembenahan korupsi di lingkungan aparat penegakan hukum masih jalan di tempat, terlebih salah satu jaksa yang ditangkap adalah anggota tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah TP4D malah ikut-ikutan korupsi apa yang salah? KompasTV akan membahasnya bersama di studio pakar hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah dan ada Peneliti <em>Indonesia Corruption Watch</em> Tama S Langkun. #OTTKPK #KPK #ICW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com