Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Tetapkan Pengganti 2 Jaksa Tersangka, Kejagung Tunggu Surat Penetapan KPK

Kompas.com - 22/08/2019, 22:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih belum menentukan pengganti dua jaksa yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kan kita masih menunggu surat penetapan dulu, surat penetapan tersangka dari KPK, setelah itu kita baru menerbitkan surat pemberhentian sementara," ungkap Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: 2 Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Kedua jaksa tersebut adalah Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Setelah itu, jika terbukti bersalah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejagung baru akan memberhentikan kedua jaksa tersebut.

"Nanti kalau sudah dalam proses persidangan, dia terbukti, dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru kita berhentikan dengan permanen," katanya.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Untuk penanganan kasus ini, Kejagung menyerahkannya kepada KPK.

Kendati demikian, Mukri mengaku bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK selama proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di  Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Ia mengungkapkan, Kejagung dapat membantu menghadirkan saksi jika KPK membutuhkannya.

"Sebagai bentuk sinergi kita dengan KPK, dalam proses penanganan perkaranya kita tetap akan koordinasi, misalkan nanti dalam hal KPK memerlukan saksi-saksi, yang terkait dengan itu, nanti kita akan support," tutur Mukri.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Selain kedua jaksa itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Baca juga: Satu Jaksa Jadi Tersangka KPK, Kejati DIY Minta Maaf pada Sri Sultan HB X dan Masyarakat

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Baca juga: Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Kompas TV Penahanan dua jaksa terkait dugaan suap program TP4D Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan pembenahan korupsi di lingkungan aparat penegakan hukum masih jalan di tempat, terlebih salah satu jaksa yang ditangkap adalah anggota tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah TP4D malah ikut-ikutan korupsi apa yang salah? KompasTV akan membahasnya bersama di studio pakar hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah dan ada Peneliti <em>Indonesia Corruption Watch</em> Tama S Langkun. #OTTKPK #KPK #ICW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com