Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Ada 30 Pelanggaran HAM yang Dialami Mahasiswa Papua

Kompas.com - 22/08/2019, 22:09 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada 30 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami mahasiswa Papua sepanjang 2018 hingga pertengahan Agustus 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

Arif Maulana dari LBH Jakarta mengatakan, selama periode 2018-2019, dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua bukan hanya terjadi di Surabaya, melainkan juga di kota-kota lainnya. 

"Di Surabaya ada 9 kasus, ini Surabaya dan Malang. Dua kasus di antaranya baru saja terjadi. Di Jakarta ada 4 kasus, di Semarang ada 4 kasus, di Bali ada 5 kasus, di Papua ada 8 kasus. Jadi total ada 30 kasus," tutur Arif dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: LBH Papua: Penambahan Pasukan ke Papua Akan Munculkan Masalah Baru

Ia menyebut, 30 catatan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi tersebut mulai dari intimidasi, ancaman kekerasan, tindakan rasis, penggerebakan asrama, pembubaran aksi diskusi, penangkapan, penangkapan sewenang-wenang hingga penganiayaan.

"Kalau bicara korban sudah banyak sekali. Kami mencatat kurang lebih ada 250 orang yang jadi korban," ucap dia. 

Akibat terjadinya beberapa peristiwa tersebut, lanjut dia, mahasiswa Papua kerap mengalami beberapa pelanggaran HAM dan menjadi korban diskriminasi pelanggaran atas hak atas pendampingan hukum, rasial, hak untuk berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Ia menuturkan, beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa kota menunjukkan bahwa negara belum melindungi dan mengayomi warga negara sepenuhnya.

"Keberadaan aparatur negara belum mampu menjawab tantangan negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM," kata Arif. 

Baca juga: Sampai Kapan Pembatasan Internet di Papua? Ini Jawaban Menkominfo

Untuk itu, YLBHI mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan beberapa hal, antara lain melakukan penindakan untuk mengadili dan memberikan hukuman kepada oknum aparat yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua.

"Komnasham untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota TNI terlihat dalam video viral yang menyebar di media sosial beberapa hari terakhir.

Dalam video itu, terlihat seseorang yang diduga anggota TNI berseragam meminta agar mahasiswa Papua keluar dari asrama.

Dalam video juga terdengar teriakan bernada rasial terhadap para mahasiswa Papua.

Baca juga: Fadli Zon: Sebaiknya Presiden Segera ke Papua

Panglima Kodam V Brawijaya Mayjend TNI R Wisnoe Prasetja mengatakan, akan mendalami dugaan anggota TNI terlibat ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Dia berjanji akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti mengungkapkan ujaran rasial dalam pengamanan aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Nanti saya akan dalami, kami pelajari bukti-buktinya," kata Wisnoe, Rabu (21/8/2019).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com