Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Kompas.com - 22/08/2019, 21:02 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan perkara dugaan suap terkait proyek di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Karena kan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Maka kita serahkan sepenuhnya di sana," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta yang Jadi Tersangka Suap di KPK Terancam Diberhentikan Sementara

Kendati demikian, Mukri mengaku bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK selama proses penyidikan.

Ia mengatakan, Kejagung dapat membantu menghadirkan saksi jika KPK membutuhkannya.

"Sebagai bentuk sinergi kita dengan KPK, dalam proses penanganan perkaranya kita tetap akan koordinasi, misalkan nanti dalam hal KPK memerlukan saksi-saksi, yang terkait dengan itu, nanti kita akan support," ujar dia. 

Sementara itu, untuk pengganti kedua jaksa tersebut, Kejagung masih menunggu surat penetapan tersangka dari KPK.

Setelah itu, Kejagung akan menerbitkan surat pemberhentian sementara.

Jika keduanya dinyatakan bersalah dan telah memiliki keputusan hukum berkekuatan tetap, Kejagung akan memberhentikan dua jaksa tersebut.

Selain kedua jaksa itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com