Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Partisipasi Perempuan di Pemilu 2019 Belum Maksimal

Kompas.com - 22/08/2019, 20:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberi sejumlah catatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut Perludem, ada beberapa hal yang harus dievaluasi sebagai bahan refleksi pelaksanaan pemilu ke depan, salah satunya terkait partisipasi perempuan yang belum maksimal.

Perludem memetakan, ada sejumlah faktor yang memicu minimnya partisipasi perempuan di Pemilu.

"Tantangan perempuan di dalam Pemilu 2019 adalah lemahnya dukungan pendanaan," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi 'Menuju Pilkada Serentak 2020' di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Jokowi Diminta Pilih Menteri yang Menyuarakan Kepentingan Perempuan

"Persaingan terbuka antar caleg, termasuk persaingan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan sumber daya uang di dalam kampanye, membuat ruang persaingan perempuan dengan caleg laki-laki menjadi tidak setara," sambungnya.

Titi menyebut, mayoritas partai politik masih melakukan proses pencalonan secara tertutup.

Hal ini, selain tidak mencerminkan nilai demokrasi, juga berakibat pada rendahnya keterwakilan perempuan.

Baca juga: Terbanyak, PDI-P Tempatkan 11 Perempuan dari Total 25 Politisinya yang Lolos ke DPRD DKI

Tidak hanya itu, persoalan nomor urut calon legislatif juga dinilai menjadi salah satu faktor.

Hasil Pemilu 2009 dan 2014 menunjukan bahwa 60 persen anggota legislatif terpilih adalah mereka yang bernomor urut 1.

Artinya, nomor urut kecil masih sangat berpengaruh terhadap keterpilihan calon.

"Sementara di Pemilu 2019, perempuan yang menjadi calon anggota legislatif lebih banyak tersebar di nomor urut 3,5,6," ujar Titi.

Baca juga: KPU Bakal Pertahankan Aturan soal Jumlah Keterwakilan Perempuan di DPR

Terkait hal ini, Perludem menyarankan sejumlah hal sebagai evaluasi.

Pertama, menata ulang ketentuan afirmasi dengan menempatkan perempuan di nomor urut 1 pada 30 persen daerah pemilihan.

Kedua, pemberlakuan syarat minimal jangka waktu tertentu menjadi anggota partai untuk dicalonkan oleh parpol.

Selanjutnya, adanya bantuan keuangan partai politik untuk pemberdayaan partai politik.

"Terakhir, perempuan ditempatkan pada posisi strategis pengambil keputusan di partai politik," kata Titi.

Kompas TV Keterwakilan perempuan dalam politik masih relatif rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com