Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Dengan Jokowi, PAN Tolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Kompas.com - 22/08/2019, 19:34 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menuturkan bahwa partainya sepakat dengan Presiden Joko Widodo terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Yandri menegaskan, PAN juga tidak sepakat dengan wacana mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen terbatas.

"Pak Jokowi sudah benar menurut saya. Sudah benar. Jadi PAN enggak setuju juga kalau mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pak Jokowi benar," ujar Yandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Produk Pemilu Langsung, Jokowi Tolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi

"PAN memang tidak sepakat kalau mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara apalagi memilih presiden, meminta pertanggung jawaban presiden, bisa menghentikan presiden seperti Orde Baru dulu. Enggak bisa," ucapnya.

Yandri mengatakan, PAN memang menyetujui adanya amandemen terbatas UUD 1945 dan menghidupkan kembali haluan negara.

Namun, haluan negara tersebut berbeda dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada saat Orde Baru.

Baca juga: PKB Janji Tidak Aktif Mendorong Penambahan Kursi MPR

Artinya MPR tidak menjadi lembaga tertinggi negara dan presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan sebagai mandataris MPR.

"Memang kita konsepnya bukan mengembalikan MPR ke lembaga tertinggi negara. Enggak. Tetap dia lembaga tinggi negara dan presiden itu tetap dipilih langsung termasuk wakil rakyat juga dipilih langsung," kata Yandri.

Menurut Yandri, sejumlah akademisi dan tokoh nasional menilai perlu adanya semacam haluan pembangunan nasional.

Baca juga: PAN Akui Penambahan Kursi MPR demi Amandemen UUD 1945

Dengan demikian, tidak akan ada lagi kasus peraturan daerah yang tumpang tindih atau bertentangan dengan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, pembangunan dapat terarah mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten kota.

"Itu yang kita inginkan, bukan seperti GBHN seperti Orde Baru," tutur Yandri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi khawatir amendemen UUD 1945 berujung pada kembalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: PAN Akui Penambahan Kursi MPR demi Amandemen UUD 1945

Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com