JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya belum menerima rancangan undang-undang terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan dari pemerintah.
Ia mengatakan, untuk mengkaji pemindahan ibu kota, Komisi II memerlukan naskah akademik dan kajian spesifik.
Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Bantah Menteri ATR, Jokowi Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Masih Tunggu Kajian
Yandri menjelaskan, saat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.
Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan status aset di Jakarta.
"Naskah RUU belum diterima sampai sekarang, terus bagaimana? Mau mulai? Saya kira salah nanti," ucap Yandri.
"Kalau misalkan pemerintah mulai membangun sarana di sana, itu akan salah. Itu akan menjadi penyimpangan uang negara karena enggak ada undang-undangnya," ujarnya.
Baca juga: Mendagri Sebut Ibu Kota Baru Tak Akan Jadi Daerah Otonom Baru
Selanjutnya, Yandri mengatakan, pemindahan ibu kota negara sudah lama direncanakan.
Namun, rencana pemindahan itu harus dikaji lebih dalam serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara.