Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemindahan Ibu Kota, Anggota Komisi II Ingatkan Ada Undang-Undangnya

Kompas.com - 22/08/2019, 19:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya belum menerima rancangan undang-undang terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan dari pemerintah.

Ia mengatakan, untuk mengkaji pemindahan ibu kota, Komisi II memerlukan naskah akademik dan kajian spesifik.

Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.

"Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Bantah Menteri ATR, Jokowi Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Masih Tunggu Kajian

Yandri menjelaskan, saat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.

Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan status aset di Jakarta.

"Naskah RUU belum diterima sampai sekarang, terus bagaimana? Mau mulai? Saya kira salah nanti," ucap Yandri.

"Kalau misalkan pemerintah mulai membangun sarana di sana, itu akan salah. Itu akan menjadi penyimpangan uang negara karena enggak ada undang-undangnya," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Sebut Ibu Kota Baru Tak Akan Jadi Daerah Otonom Baru

Selanjutnya, Yandri mengatakan, pemindahan ibu kota negara sudah lama direncanakan.

Namun, rencana pemindahan itu harus dikaji lebih dalam serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Kita sepakat, enggak ada masalah dan wacana pemindahan ibu kota kan sudah lama. Tapi haruskah sekarang? Utang banyak atau ekonomi lagi sulit," tuturnya.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan saat Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi.

Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Minta Izin Pindah Ibu Kota ke Kalimantan

Presiden Jokowi menambahkan, ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa. Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa.

Karena itu, Presiden mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia.

"Ibu kota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa," ucap Jokowi.

Jokowi juga meyakinkan bahwa pemindahan ibu kota tidak akan menggunakan dana APBN secara besar-besaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com