Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Dulu Jokowi Tak Setuju Pengadaan Mobil Lembaga Tinggi Negara...

Kompas.com - 22/08/2019, 17:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran negara terutama terkait pengadaan mobil dinas untuk menteri kabinet periode 2019-2024.

Ia menilai, apabila mobil dinas yang lama masih layak untuk digunakan kembali, maka pemerintah tak perlu membeli mobil baru.

"Kalau misalkan ada barang yang masih bisa dipakai, masih bagus kenapa tidak digunakan untuk berikutnya," kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Siap Pakai Mobil Dinas Baru, Bagaimana Nasib Mobil Lama Para Menteri?

Yandri meyakini presiden Joko Widodo belum mengetahui adanya pengadaan mobil baru tersebut.

Sebab, apabila Jokowi mengetahui anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan mobil, pasti akan dibatalkan presiden.

"Saya yakin pak Jokowi nih belum tahu (Pengadaan mobil). Kalau Pak Jokowi tahu saya yakin dibatalkan kembali seperti tender-tender yang dulu, kan ada tender-tender untuk pengadaan mobil untuk lembaga-lembaga tinggi, itu kan dan Pak Jokowi tidak setuju, dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: PKS: Anggaran Mobil Baru Menteri Lebih Baik untuk Korban Gempa

Yandri berpendapat, pengadaan mobil dinas tersebut terlalu cepat, padahal presiden belum mengumumkan susunan Kabinet Kerja Jilid II.

"Kan kalau pun mau pengadaan itu kan lantik dulu menterinya berapa orang, mobilnya yang rusak berapa sih," tuturnya.

"Tapi sebagai kepala pemerintahan saya yakin pak Jokwi akan mendengar aspirasi masyarakat akan membatalkan pengadaan mobil mewah itu," tambahnya.

Baca juga: Harga Toyota Crown Hybrid, Kandidat Mobil Menteri Jokowi

Sebelumnya, para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) masa jabatan 2019-2024 akan mendapatkan mobil dinas baru.

Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga periode 2019 ini, mobil dinas para menteri belum pernah ganti atau tetap menggunakan Toyota Crown Royal Saloon.

Nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini Rp 147 miliar lebih.

Baca juga: Kondisi Mobil Dinas Jokowi: Jendela Tak Berfungsi, Radio Nyala Sendiri

Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011 yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019.

Diketahi nilai pagu paket Rp 152.540.300.000, sementara nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.

Peserta tender diikuti 41 perusahan, tetapi hanya empat yang lolos kualifikasi, yakni PT Astra Internasional, PT New Ratna Motor, PT Agung Automall, dan PT Hadji Kalla.

Alhasil PT Astra International yang keluar menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp 147.229.317.000.

Kompas TV TNImengusut dugaan mobil dinas mereka dipakai untuk kegiatan kampanye, pengusutan dilakukan karena viral video di media sosial soal mobil berplat dinas TNI diduga dipakai untuk mengantar logistik salah satu pasangan Pilpres. Di twitter ramai pembahasan video mobil TNI dipakai untuk kegiatan kampanye, dari dalam mobil juga diturunkan logistik oleh sejumlah orang di belakang mobil tampak pintu masuk sebuah gedung dan terdapat spanduk dialog kebangsaan. #TNI #Pilpres #MobilDinas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com