Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamtan Siber Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Kompas.com - 22/08/2019, 12:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU Kamtan Siber tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada.

Menurut Wahyudi, jika RUU Kamtan Siber nantinya betul-betul diundangkan, justru dikhawatirkan substansinya akan bertabrakan dengan aturan lainnya.

"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di undang-undang seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Pertahanan Negara, TNI, Polri, yang kemudian jadi tanda tanya dirumuskan kembali (dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber)," kata Wahyudi dalam diskusi "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Batasi HAM

Tidak hanya itu, menurut Wahyudi, RUU Kamtan Siber juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan pertahanan dan penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

RUU ini juga disinyalir bertabrakan dengan aturan soal pengendalian konten yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wahyudi mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dibuat untuk memperkuat kedaulatan negara.

Namun, di saat bersamaan, tidak ada satu pun aturan dalam RUU ini yang menyinggung letak keamanan individu, perangkat, dan jaringan.

"Jadi tanda tanya ini RUU," ujar Wahyudi.

"Kalau situasi seperti ini, publik sebagai user, ketika kewenangan jadi tidak jelas dan rancu, siapa yang amankan kepentingan kami, individu, jaringan perangkat," tuturnya.

Baca juga: Komisi I DPR Merasa Tak Dilibatkan Pembahasan RUU Ketahanan Siber

Wahyudi menambahkan, substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber didominasi aturan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setidaknya, 60 persen pasal RUU Kamtan Siber mengatur BSSN, bukan mengatur rancangan keamanan dan ketahanan siber yang seharusnya.

"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtan Siber atau RUU BSSN. Kalau BSSN ya mungkin memang begitu karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN," kata dia.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com