JAKARTA, KOMPAS.com - Puncak akhir musim kemarau diperkirakan akan terjadi pada September 2019.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu bersinergi dalam menekan titik api yang akan muncul sepanjang musim kemarau guna mencegah adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah berkomitmen mencegah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga puncak musim kemarau tersebut.
"BMKG sudah memberikan peringatan bahwa puncak kemarau Agustus dan September 2019. Nah, kita lihat titik api juga fluktuatif. Artinya kita butuh keseriusan bersama menekan titik api sepanjang musim kemarau," ujar Wiranto dalam rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Baca juga: Puncak Kemarau September, Wiranto Ajak Menteri Terkait Serius Tangani Karhutla
Kepala BNPB, Doni Monardo, menambahkan, seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan karhutla mesti bekerja bersama menekan peningkatan karhutla.
Sanksi yang tegas terhadap korporasi maupun individu yang sengaja membakar lahan juga diperlukan.
"Kita dorong korporasi atau masyarakat yang lahannya punya titik api dan sudah diperingatkan pemerintah, mohon segera melaksanakan peringatan itu. Kita juga harapkan ada sanksi tegas kepada pihak yang sengaja membakar lahan, bahkan mencabut izin kepemilikan lahannya," tutur Doni.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepanjang Januari 2019 hingga Juli 2019, ada 135.747 hektar hutan dan lahan yang terbakar.
Baca juga: Pemadaman Karhutla di Ketapang Terkendala Tanah Gambut dan Sumber Air
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi lokasi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan terluas yakni 71.712 hektar.
Berikutnya, tiga provinsi lain, yaitu Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Riau seluas 30.065, Kalimantan Selatan 4.670 hektar, dan Kalimantan Timur 4.430 hektar.
Pihak KLHK pun sudah mengirim surat peringatan kepada 110 perusahaan yang lahannya terindikasi terjadi kebakaran.
Sebanyak 110 perusahaan itu terdiri dari, 48 perusahaan di Kalimantan Barat, 7 perusahaan di Kalimantan Tengah, 5 perusahaan di Kalimantan Timur dan 2 perusahaan di Kalimantan Utara.
Kemudian 32 perusahaan di Riau, 3 perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung, 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Lampung, 2 perusahaan di Sumatera Selatan dan 4 perusahaan yang masing-masing berada di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Jambi.