Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla Jelang Puncak Kemarau, Padamkan atau Meluas...

Kompas.com - 22/08/2019, 08:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Di luar Pulau Kalimantan dan Sumatera, terdapat pula 3 perusahaan yang dikirimkan surat peringatan, yakni Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Baca juga: Cegah Karhutla Meluas, KLHK Kirim Surat Peringatan ke 110 Perusahaan

Terkait itu, Wiranto menyatakan, pemerintah sudah melakukan sejumlah cara untuk memadamkan lahan yang terbakar, contohnya dengan penggunaan 37 pesawat helikopter water bombing dan hujan buatan.

"Pemerintah telah mengerahkan 37 pesawat heli untuk water bombing. Selain itu, hujan buatan juga dilakukan, namun itu tergantung dengan kondisi cuaca juga," tutur dia.

Apabila seluruh upaya ini masih juga tidak membuahkan hasil, maka karhutla diyakini akan tambah meluas. 

Di sisi lain, penanganan karhutla yang terjadi di Indonesia hingga saat ini juga membutuhkan pendanaan yang besar, khususnya untuk dana insentif kepada personel gabungan karhutla.

Baca juga: Wiranto Sebut Penanganan Karhutla Membutuhkan Dana yang Besar

Personel yang ada di lapangan saat ini, lanjut Wiranto, sudah mencapai 30.000-an orang. Sedangkan untuk biaya satu personel diberikan dana Rp 145 ribu dalam sehari.

"23 ribu personel (yang kita libatkan). (Personel) BNPB saja sembilan ribu karena di lapangan sehari segitu biayanya, ini biayanya besar ya," imbuh dia.

Mantan Panglima ABRI itu berharap kasus karhutla cepat teratasi agar negara tidak mengeluarkan dana yang besar. Meski, jika memang harus mengeluarkan untuk memberikan intensif kepada personel, ia menilai kondisi saat ini pantas untuk menggunakan biaya tanggap darurat.

"Ini penting karena tadi disampaikan bahwa untuk memberi gaji insentif kepada personel, dibutuhkan biaya tanggap darurat untuk penanggulangan karhutla," lanjut Wiranto.

Jangan Tunggu Pusat

Selain penanganan karhutla yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Wiranto juga meminta jajaran pemerintah daerah terlibat aktif. Ia menyebut, hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menko Polhukam mengatakan Pemerintah sudah mengetahui dalang dari aksi kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di depan Bawaslu dan memastikan aparat keamanan akan menindak tegas secara hukum.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menko Polhukam mengatakan Pemerintah sudah mengetahui dalang dari aksi kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di depan Bawaslu dan memastikan aparat keamanan akan menindak tegas secara hukum.
"Jangan hanya tergantung kepada (pemerintah) pusat tapi utamanya adalah tugas para gubernur, bupati, wali kota yang punya daerah rawan kebakaran itu lebih aktif lagi," ujar Wiranto.

Wiranto juga menekankan aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas para pelaku karhutla. Ia mengaku mendapat laporan adanya unsur penegak hukum yang tidak bertindak tegas dalam menangani masalah karhutla.

"Kita ada laporan bahwa penegakkan hukum kurang keras, kurang tegas untuk memberantas pembakar-pembakar hutan yang liar itu," tegasnya.

Berdasarkan data KLHK, sudah ada 19 lahan yang disegel terkait karhutla. 19 lahan itu terdiri dari 18 milik korporasi, dan 1 milik perseorangan.

Baca juga: KLHK Segel 2.909 Hektare Lahan Terkait Karhutla

Penyegelan dilakukan pada rentang waktu 3 hingga 15 Agustus 2019.

Adapun luas total lahan terbakar yang disegel seluas 2.909 hektare. Sebanyak 18 perusahaan yang lahannya disegel, yakni PT GSM, RA, MAS, HBL, TANS, SRL, MSAS, SP, MSL, GKM, UKIJ, DI, SSS, BPLS, IFP, DAS, PLD, dan SUM.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di lima provinsi, yakni 10 perusahaan di Kalimantan Barat, 3 perusahaan di Kalimantan Tengah, 3 perusahaan di Riau dan 1 perusahaan masing-masing berada di Sumatera Selatan dan Jambi.

Lebih lanjut, Wiranto menuturkan, Kapolda terkait yang dinilai lalai menangani permasalahan karhutla pun bisa dicopot dari jabatannya.

"Bahkan Kapolda sudah disampaikan bahwa hati-hati kalau tidak bisa mengatasi ini akan dicopot. Ini saya ulangi lagi kan agar segera berkoordinasi mengaktifkan semua sumber daya yang ada di sana untuk menanggulangi api itu," tegas Wiranto.

 

Kompas TV Pekatnya kabut asap akibat kebakaran lahan gambut membuat Walikota Palangkaraya Kalimantan Tengah mengeluarkan imbauan agar sekolah mengurangi waktu belajar. Meski demikian sejumlah sekolah di Palangkaraya sudah meliburkan siswanya karena asap yang semakin pekat. Kebakaran lahan gambut masih terjadi hampir di seluruh wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah bahkan kebakaran semakin parah hingga sehingga menimbulkan kabut asap yang tebal dan pekat membuat jarak pandang semakin pendek serta berdampak buruk bagi kesehatan warga. #KabutAsap #KebakaranLahan #Palangkaraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com