JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi IT Ardi Suteja menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tidak betul-betul mewadahi kepentingan rakyat.
Sebaliknya, RUU ini justru sarat akan kepentingan institusi di pemerintah tertentu saja.
"RUU ini terlalu konvensional karena melihat hanya satu sisi, mengacu pada kepentingan pemerintah, tidak dunia usaha," kata Ardi dalam diskusi 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Ardi meyakini hal tersebut lantaran bunyi sejumlah pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak mampu menjawab persoalan riil yang terjadi di era sekarang.
Baca juga: Komisi I DPR Nilai Pembuatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Terburu-buru
Malahan, RUU ini hanya mengatur persoalan-persoalan siber yang terjadi tiga sampai empat tahun lalu.
"Yang kita perlukan RUU, tapi jangan sentris kepada institusi tertentu, tapi pada kepentingan orang banyak," ujar Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum itu.
Oleh karenanya, menurut Ardi, daripada nanti dipersoalkan, akan lebih jika DPR tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU ini, apalagi mengesahkannya sebagai undang-undang.
Baca juga: Cegah Pencurian Data, Keamanan Siber Harus Ditingkatkan
Menurut Ronald, RUU ini harus diundangkan secepatnya, mengingat ancaman siber yang datang sudah semakin banyak.
Jika setelah diundangkan aturan ini masih banyak kekurangan, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Sebaiknya bagaimana undang-undang itu disahkan. Kalau toh belum sempurna, masih ada kesempatan. Bukan substansinya, tapi ancamannya yang mengerikan," ujar Ronald.
Baca juga: RI Rugi Rp 478,8 Triliun akibat Serangan Siber, DPR Siapkan RUU KKS
Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.
RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).