Menteri Nasir mengakui, saat ini ada beberapa perbaikan peraturan yang diperlukan untuk dapat mengundang rektor luar negeri untuk dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia dan dosen luar negeri untuk dapat mengajar, meneliti dan berkolaborasi di Indonesia.
"Saya laporkan kepada Bapak Presiden, ini ada regulasi yang perlu ditata ulang. Mulai dari peraturan pemerintahnya. Peraturan menteri kan mengikuti peraturan pemerintah," ujar Nasir.
Nanti kalau peraturan pemerintah sudah diubah, peraturan menteri akan mengikuti dengan sendirinya," lanjut dia.
Saat ini, ia memperkirakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sudah layak dipimpin rektor terbaik dari luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Revisi 16 Peraturan demi Impor Rektor Asing
Nasir mengatakan, praktik rektor asing memimpin perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi publik di suatu negara lumrah dilakukan di luar negeri, terutama di negara-negara Eropa, bahkan Singapura juga melakukan hal yang sama.
Menteri Nasir mencontohkan Nanyang Technological University (NTU) yang baru didirikan pada 1981, namun saat ini sudah masuk 50 besar dunia dalam waktu 38 tahun.
"Saya ambil contoh, negara yang paling dekat kita, Singapura. Singapura ada NTU, Nanyang Technological University. NTU itu berdiri tahun 1981. Mereka di dalam pengembangan, saya pada saat itu diskusi dengan menteri dari Singapura, apa sejarahnya sehingga berhasil," ujar Nasir.
"Ternyata mereka mengundang rektor dari Amerika dan dosen-dosen beberapa besar. Mereka dari berdiri belum dikenal, sekarang bisa masuk 50 besar dunia," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.