JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga menilai, proses pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber terkesan terlalu terburu-buru.
Pembuatan RUU itu juga tak banyak melibatkan Komisi I yang membawahi bidang komunikasi, informatika, intelijen, pertahanan, dan luar negeri.
"Proses pengajuan pembahasan dan juga penentuan siapa yang membahas di DPR RI itu terkesan buru-buru dan terkesan tidak melalui proses-proses yang seharusnya melibatkan komisi-komisi terkait," kata Jerry dalam diskusi 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Komisi I DPR Merasa Tak Dilibatkan Pembahasan RUU Ketahanan Siber
Jerry mengatakan, pembuatan RUU ini baru dimulai pada Febuari 2019. Sedangkan penyelesaiannya ditargetkan sebelum masa kerja DPR rampung, yaitu September 2019.
Artinya, pembahasan RUU ini hanya memakan waktu sekitar tujuh bulan.
Padahal, menurut Jerry, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, pembahasan sebuah RUU bisa mencapai satu sampai dua tahun lamanya.
"Ini terkesan sangat buru-buru," katanya.
Baca juga: Ketua DPR Janji RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Selesai September 2019
Dengan sisa masa kerja DPR yang kurang dari dua bulan, menurut Jerry, sulit untuk merampungkan RUU ini.
Sementara itu, jika nantinya masa kerja DPR sudah habis dan RUU belum juga rampung, pembahasan RUU ini harus dimulai dari nol lagi di keanggotaan DPR yang baru.
Oleh karenanya, Jerry mengatakan, pembuatan RUU ini tidak perlu dipaksakan.
"Keamanan siber adalah urgent dan penting. Tapi kalau sampai pada bulan September belum mendapat kesepakatan, ini undang-undangnya tidak bisa diselesaikan, ya jangan dipaksa," katanya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Perlu Buru-buru soal RUU Keamanan Siber
Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.
RUU ini menjadi salah satu rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.