JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik, jawabannya tidak harus selalu dengan pemekaran atau penggabungan wilayah.
Hal tersebut disampaikan Bahtiar berkaitan dengan adanya wacana Bekasi yang ingin bergabung ke Jakarta, serta pembentukan Provinsi Bogor Raya.
"Dari evaluasi kami, beberapa daerah otonom baru yang pernah dilakukan, kenyataannya sejumlah daerah masih ada juga yang tidak terlayani akses pelayanan publik. Jadi tidak selalu jawabannya adalah pemekaran daerah," ujar Bahtiar di kantor Kemendagri, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Soal Bekasi ke Jakarta dan Bogor Raya, Kemendagri: Tak Ada Pemekaran dan Penggabungan Daerah
Menurut dia, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengintegrasikan manajemen pembangunan dan manajemen pelayanan publiknya.
Dengan demikian, tidak harus selalu daerahnya yang digabungkan.
Kendati demikian, pihaknya tidak melarang adanya gagasan penggabungan atau pemekaran wilayah itu.
Namun yang pasti, posisi pemerintah saat ini terkait pemekaran atau penggabungan wilayah sedang moratorium atau dihentikan sejak 2014.
Baca juga: Wacana Bekasi Gabung DKI, Ini Syarat Penggabungan Daerah
"Ya silakan saja! Namanya gagasan, silakan. Tapi posisi pemerintah hari ini, untuk pemekaran maupun penggabungan daerah itu moratorium," pungkas dia.
Seperti diketahui, kota Bekasi mengusulkan untuk bergabung ke Jakarta yang dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai Jakarta Tenggara.
Hal tersebut merupakan opsi yang dipilih Pepen, dibandingkan pihaknya harus bergabung dengan Provinsi Bogor Raya yang dicetuskan Wali Kota dan Bupati Bogor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.