Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pemekaran Wilayah Tak Selalu Jadi Jawaban untuk Masalah Pelayanan Publik

Kompas.com - 21/08/2019, 23:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik, jawabannya tidak harus selalu dengan pemekaran atau penggabungan wilayah.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar berkaitan dengan adanya wacana Bekasi yang ingin bergabung ke Jakarta, serta pembentukan Provinsi Bogor Raya.

"Dari evaluasi kami, beberapa daerah otonom baru yang pernah dilakukan, kenyataannya sejumlah daerah masih ada juga yang tidak terlayani akses pelayanan publik. Jadi tidak selalu jawabannya adalah pemekaran daerah," ujar Bahtiar di kantor Kemendagri, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Soal Bekasi ke Jakarta dan Bogor Raya, Kemendagri: Tak Ada Pemekaran dan Penggabungan Daerah

Menurut dia, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengintegrasikan manajemen pembangunan dan manajemen pelayanan publiknya.

Dengan demikian, tidak harus selalu daerahnya yang digabungkan.

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang adanya gagasan penggabungan atau pemekaran wilayah itu.

Namun yang pasti, posisi pemerintah saat ini terkait pemekaran atau penggabungan wilayah sedang moratorium atau dihentikan sejak 2014.

Baca juga: Wacana Bekasi Gabung DKI, Ini Syarat Penggabungan Daerah

"Ya silakan saja! Namanya gagasan, silakan. Tapi posisi pemerintah hari ini, untuk pemekaran maupun penggabungan daerah itu moratorium," pungkas dia.

Seperti diketahui, kota Bekasi mengusulkan untuk bergabung ke Jakarta yang dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai Jakarta Tenggara.

Hal tersebut merupakan opsi yang dipilih Pepen, dibandingkan pihaknya harus bergabung dengan Provinsi Bogor Raya yang dicetuskan Wali Kota dan Bupati Bogor.

Kompas TV Aksi mahasiswa memblokade jalan Trans Sulawesi berlangsung di kelurahan Songka kecamatan Wara Selatan kota Palopo, Sulawesi Selatan, rabu siang (22/1) dan berlangsung ricuh. Para pengguna jalan emosi karena akses utama ini menjadi tertutup karena aksi bakar ban yang dilakukan pendemo. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.<br /> <br /> Para mahasiswa ini menuntut pemerintah untuk mencabut moratorium daerah otonomi baru yang dianggap sebagai penghambat pembentukan Luwu Tengah dan pembentukan provinsi Luwu Raya. Rencananya aksi ini akan terus dilakukan hingga pemerintah mencabut moratorium dan mempercepat pembentukan kabupaten Luwu Tengah dan provinsi Luwu Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com