Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Moratorium Pemekaran dan Penggabungan Wilayah

Kompas.com - 21/08/2019, 21:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa sejak 2014 pemekaran atau penggabungan wilayah sudah dihentikan atau moratorium.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, alasan moratorium itu sendiri adalah soal pilihan kebijakan pembangunan.

"Dari 100 pilihan kebijakan kita misalnya, pemerintah memilih dari opsi-opsi itu, dan opsinya adalah membangun, menyelesaikan masalahnya," ujar Bahtiar di kantor Kemendagri, Rabu (21/8/2019).

Artinya, kata dia, masalah yang diajukan atau dijadikan alasan sebagai penyebab inginnya suatu wilayah dimekarkan atau digabungkan, dicoba diselesaikan oleh pemerintah sendiri.

Baca juga: Kemendagri Sebut Alasan Pemekaran atau Penggabungan Daerah adalah Pelayanan Publik

Misalnya karena akses wilayah tertentu, infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan yang tak dapat dijangkau warganya, maka diselesaikan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, sampai kapan moratorium itu akan berlaku juga tidak bisa ditentukan.

Sebab, untuk dapat menentukan sampai kapan moratorium itu berlaku, harus ada dua regulasi yang disiapkan.

"Satu, peraturan pemerintah tentang penataan daerah. Dua, harus ada peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah," kata dia.

Baca juga: Jusuf Kalla Titip Pesan ke Jokowi agar Tak Lakukan Pemekaran Daerah

Perhitungan yang dilakukan harus sangat mendetail, mencakup jumlah kabupaten yang ideal yang disesuaikan luas wilayahnya, dan beberapa hal lainnya.

Hal tersebut, kata dia, harus dihitung dengan benar tetapi juga dengan memperhatikan ketersediaan uang negara.

"Keuangan negara kan tidak cukup banyak juga, ini soal efektivitas perencanaan pembangunan," kata Bahtiar.

"Apa sih yang jadi prioritas? Apakah penggabungan wilayah administrasi atau manajemen pelayanan publiknya yang diperbaiki, prasarana publik yang dibangun atau manajemen pembangunannya," tutur dia.

Adapun pemerintah menyatakan moratorium untuk pemekaran dan penggabungan wilayah berkaitan dengan wacana ingin bergabungnya Bekasi ke Jakarta.

Selain itu, wacana pembentukkan Provinsi Bogor Raya juga digulirkan oleh Wali Kota dan Bupati Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com