JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau.
Penggeledahan itu terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun, tiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur. Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).
Febri menyatakan, penggeledahan di rumah tersebut masih berjalan hingga sore ini.
Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Bupati Kotawaringin Timur Diduga Terima Uang dan Mobil Mewah
Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.