Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet: Saya Tak Mau Lagi Terlibat Revisi UU MD3

Kompas.com - 21/08/2019, 16:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pasal-pasal pimpinan MPR terdiri dari lima orang tidak perlu direvisi.

Ia menegaskan, dirinya tak ingin terlibat dalam revisi UU MD3 untuk menambah pimpinan MPR.

"Dan saya tidak mau terlibat lagi dalam perubahan UU MD3. Itu statement saya," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2019).

Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3

Bambang mengatakan, selaku ketua DPR ia masih berpegang pada UU MD3 dengan jumlah pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

"Saya tetap berpegang kepada posisi saya sebagai ketua DPR yang telah menyelesaikan UU MD3," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3

Usulan itu ditujukan agar mendinginkan perebutan kursi pimpinan MPR antarparpol.

Beberapa partai menyambut baik usulan penambahan pimpinan MPR tersebut seperti partai Gerindra dan PPP.

Sementara itu, partai Golkar, PDI-P dan Nasdem menyatakan, masih berpegang pada UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pimpinan MPR, terdiri dari lima orang.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Tak Elok Merevisi UU MD3 Pasca-Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, perlu musyawarah bersama terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang MD3.

"UU tersebut perlu direvisi jika ingin ada penambahan kursi pimpinan MPR," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Senanda dengan itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) harus direvisi jika partai politik menginginkan pimpinan MPR di atas lima orang.

Baca juga: Opsi Penambahan Pimpinan MPR, Politisi Golkar Berpacu pada UU MD3 yaitu 5 Orang

"Wong mengembalikan, tetap mempertahankan 8 (kursi) saja harus revisi. Sebab direvisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan 5, kembali menjadi 5. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan) ya harus direvisi lagi," kata Arsul ketika ditemui di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dalam pandangannya, tidak mustahil bagi DPR untuk mengubah UU MD3 mengingat hal itu merupakan tugas lembaga tersebut.

Kendati demikian, keputusan tersebut masih menunggu kesepakatan seluruh fraksi di DPR.

Kompas TV Tidak lagi delapan ada wacana pimpinan MPR berjumlah 10 yakni 9 parpol yang lolos ke DPR dan 1 dari Dewan Perwakilan Daerah. Usulan ini dimunculkan Wakil Sekjen PAN Saleh Daulay dengan pertimbangan untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Menurut Saleh penambahan pimpinan MPR ini tidak perlu dipersoalkan. Usulan PAN untuk menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang mendapat respons positif dari Partai Gerindra. Walau usulan ini harus mengamendemen UUD 1945 Gerindra tidak menolak jika wacana penambahan kursi pimpinan MPR dapat mengakomodasi kepentingan rakyat. Perebutan kursi pimpinan MPR kembali memanas. Isu penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi pun mencuat. Argumentasi penambahan 10 kursi pimpinan MPR adalah untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Apakah penambahan ini memang untuk mengakomodasi atau hanya sebatas bagi bagi kursi kekuasaan? Kita akan bahas bersama Faldo Maldini Wasekjen Partai Amanat Nasional, Hendrawan Supratikno Politisi PDI-P dan Ray Rangkuti analis politik Lingkar Madani. #KursiPimpinanMPR #PAN #PDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com