JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pasal-pasal pimpinan MPR terdiri dari lima orang tidak perlu direvisi.
Ia menegaskan, dirinya tak ingin terlibat dalam revisi UU MD3 untuk menambah pimpinan MPR.
"Dan saya tidak mau terlibat lagi dalam perubahan UU MD3. Itu statement saya," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2019).
Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3
Bambang mengatakan, selaku ketua DPR ia masih berpegang pada UU MD3 dengan jumlah pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
"Saya tetap berpegang kepada posisi saya sebagai ketua DPR yang telah menyelesaikan UU MD3," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3
Usulan itu ditujukan agar mendinginkan perebutan kursi pimpinan MPR antarparpol.
Beberapa partai menyambut baik usulan penambahan pimpinan MPR tersebut seperti partai Gerindra dan PPP.
Sementara itu, partai Golkar, PDI-P dan Nasdem menyatakan, masih berpegang pada UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pimpinan MPR, terdiri dari lima orang.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Tak Elok Merevisi UU MD3 Pasca-Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, perlu musyawarah bersama terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang MD3.
"UU tersebut perlu direvisi jika ingin ada penambahan kursi pimpinan MPR," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Senanda dengan itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) harus direvisi jika partai politik menginginkan pimpinan MPR di atas lima orang.
Baca juga: Opsi Penambahan Pimpinan MPR, Politisi Golkar Berpacu pada UU MD3 yaitu 5 Orang
"Wong mengembalikan, tetap mempertahankan 8 (kursi) saja harus revisi. Sebab direvisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan 5, kembali menjadi 5. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan) ya harus direvisi lagi," kata Arsul ketika ditemui di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Dalam pandangannya, tidak mustahil bagi DPR untuk mengubah UU MD3 mengingat hal itu merupakan tugas lembaga tersebut.
Kendati demikian, keputusan tersebut masih menunggu kesepakatan seluruh fraksi di DPR.