JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, sekjen seluruh partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) memang telah membahas wacana penambahan jumlah pimpinan MPR RI periode 2019-2024.
Namun Hasto memastikan, koalisi belum membuat keputusan apakah setuju atau tidak terhadap usulan penambahan itu. Seluruhnya masih berkutat pada pembahasan format kerja sama di antara sesama anggota KIK.
"Sebenarnya pertemuan para sekjen membahas membuat berbagai opsi. Sifatnya belum keputusan. Sifatnya untuk membuka sebuah ruang di dalam mencari format terbaik dalam kerja sama Koalisi Indonesia Kerja," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Pernyataan Hasto tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Sekjen PPP Arsul Sani yang mengatakan, seluruh sekjen parpol anggota KIK sudah menyetujui penambahan jumlah kursi pimpinan MPR RI.
Baca juga: Wacana Penambahan Kursi MPR, Fahri Hamzah: Enggak Ada Fungsinya
Hasto mengatakan, mengenai usul penambahan pimpinan MPR, PDI-P menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sebagai pedoman.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.
Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.
Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan bahwa susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
"Pada prinsipnya, UU MD3 kan sudah ditetapkan dan itulah yang kita jadikan sebagai pedoman untuk dijalankan terlebih dulu," ucap Hasto.
"Apalagi pileg dan pilpres sudah dilaksanakan di mana suara rakyat itu harus senapas dengan apa yang terjadi dalam penataan pimpinan DPR dan juga MPR. Itu yang dijadikan sebagai prinsip," kata Hasto.
Baca juga: Nasdem Bantah KIK Sepakati Penambahan Jumlah Pimpinan MPR
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengklaim bahwa partai politik di dalam KIK sudah menyetujui penambahan jumlah pimpinan MPR.
Arsul mengatakan, para sekjen partai anggota KIK sempat mendiskusikannya. Sebab, wacana penambahan pimpinan MPR dilontarkan oleh partai di luar KIK, yakni Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.
"Para sekjen dua malam yang lalu membuka (setuju penambahan pimpinan MPR). Jadi Koalisi Indonesia Kerja sepanjang hasil pertemuan kemarin mengatakan, kita bicara dengan teman-teman yang ada di koalisi, kira-kira aspirasinya seperti apa," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Namun, menurut Arsul, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan MPR kembali menjadi delapan atau sepuluh orang. Sebab, semua partai harus menyepakati lebih lanjut bersama fraksinya di DPR.
"Jadi dua-duanya masih mengerucut karena kan mungkin teman-teman di KIK, jangan-jangan kita mau sepuluh, tapi kalau ada juga fraksi yang enggak mau. Kan enggak bisa dipaksa juga kalau enggak mau ikut dapat pimpinan MPR," ujar dia.