Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Mengeluh soal Wewenang, Komisi II Janji Revisi UU

Kompas.com - 21/08/2019, 10:56 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menggelar rapat tertutup dengan pimpinan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni penguatan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai, selama ini lembaganya kurang kuat dalam hal pengawasan terhadap rekomendasi yang diberikan.

Pasalnya, rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat. Dengan begitu kementrian atau lembaga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman.

"Selama ini Ombudsman masih dinilai kurang kuat dalam hal rekomendasinya. Tentu bukan merubah ini menjadi lembaga penindak, tetapi bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan," ujar Amzulian saat ditemui seusai rapat tertutup.

Baca juga: Panggil PLN, Ombudsman Tanyakan 4 Hal Ini

Amzulian mencontohkan hasil rekomendasi kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi terkait pemilihan rektor dan isu plagiarisme.

Dari empat rekomendasi yang diberikan, hanya satu yang dijalankan.

"Saya katakan mayoritas itu diikuti kok. Walaupun tentu saja ada juga, saya sebut saja, Kemenristekdikti misalnya, itu salah satu Kementerian yang di antara empat rekomendasi, hanya satu yang dijalankan," kata Amzulian.

Revisi UU Ombudsman

Secara terpisah, Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan pihaknya juga berkepentingan untuk memperkuat kewenangan Ombudsman melalui revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI).

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Revisi Undang-Undang tentang Ombudsman pun akan menjadi usul inisiatif dari DPR pada periode mendatang.

"Kami berkepentingan memperkuat kelembagaan dan fungsi dari Ombudsman ini, yakni melalui revisi undang-undang. Kalau ditanya sejauh mana, ya memang ini akan kami jadikan sebagai usul inisiatif dewan dan baru akan kita mulai pad hari-hari ke depan," ucap Amali.

Baca juga: Dipanggil Ombudsman soal Kasus Dokter Gigi Romi, Bupati Solok Selatan Minta Jadwal Ditunda

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.

Ia mendukung usul penguatan kewenangan Ombudsman melalui revisi undang-undang. Pasalnya, menurut Mardani, ada beberapa catatan mengenai rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan.

Oleh sebab itu, ia menilai rekomendasi Ombudsman sebaiknya memiliki sifat yang mengikat dan memiliki daya paksa sebagai kewajiban untuk dilaksanakan.

"Kami masih ada catatan beberapa rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh para pihak. Karena itu, harapan kita memberikan kekuatan paksa pada Ombudsman, mungkin akan menjadi salah satu opsi dalam revisi undang-undang," kata Mardani.

 

Kompas TV Pasca padam listrik total di Jabodetabek dan sebagian Pulau Jawa, kini PLN harus menghadapi sejumlah gugatan yang diajukan oleh masyarakat. Ombudsman juga kini tengah menginvestigasi peristiwa padam listrik total, dengan memanggil semua instansi terkait. Sementara itu, ombudsman masih terus menginvestigasi peristiwa padam listrik total.<br /> <br /> Kamis (8/8), ombudsman memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani. Namun keduanya mangkir dari panggilan dan hanya diwakilkan dari instansi terkait. Pemanggilan ini menjadi tahapan awal investigasi Ombudsman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com