Sebelum pelaporan oleh GMKI, seorang advokat bernama Sudiarto juga telah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim pada Minggu (18/8/2019).
Kemudian, sekelompok orang yang mengaku sebagai pencinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019).
Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Somad karena telah menyebarkan laporannya.
"Dasar dan laporan tersebut karena kami merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Pelapor Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Balik ke Polisi
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 20 Agustus 2019.
Saat melaporkan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook yang menyebarkannya.
Saat video ceramah itu beredar dan viral di media sosial, beredar juga video penjelasan Ustaz Somad terkait isi ceramah.
Video klarifikasi itu ditayangkan oleh akun YouTube FSRMM TV dan Instagram @fsrmmriau.
Dalam unggahan itu, Ustaz Somad menjelaskan bahwa video itu berdasarkan ceramah yang disampaikan tiga tahun lalu.