JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait dua orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek di Yogyakarta.
"Nanti kita lihat prosesnya ya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019) malam.
Demikian pula tentang apakah Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi kepada dua jaksa yang kedapatan menerima suap dari swasta tersebut.
Baca juga: Fakta Dua Jaksa Terjerat KPK, dari Kongkalikong Lelang hingga Atur Fee
Agung belum bisa berkomentar apa-apa sebelum mendapatkan informasi lengkap mengenai perkara yang melibatkan dua orang jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Surakarta itu.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung akan ikut menangani perkara ini bersama KPK, Agung pun belum dapat menjawab pertanyaan itu. Hal itu bergantung pada koordinasinya dengan KPK/.
"Sementara ini, kami belum menentukan sikap. Jadi nanti bergantung nanti hasil koordinasi kita dengan pihak KPK," ungkap Agung.
Diberitakan, penyidik KPK menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.
Baca juga: Jaksa pada Kejari Yogyakarta Diduga Terima Suap Rp 221,7 Juta
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.
Jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang proyek.
Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta lalu mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi pers, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta
Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," lanjut Alexander.
Meski demikian, saat ini penyidik KPK baru menahan jaksa Eka dan Gabriella. Sementara, jaksa Satriawan diminta untuk segera menyerahkan diri.