JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, penyelamatan aset negara tak hanya terpaku pada sisi penindakan kasus korupsi.
Menurut dia, aspek pencegahan juga bisa dijadikan sarana untuk memaksimalkan penyelamatan aset negara.
Alexander menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo soal keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diselesaikan atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga diukur berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.
"Iya, sangat setuju dengan pidato Presiden kemarin. Sebetulnya ini kurang publikasi ya atau media yang kurang bisa menangkap, banyak yang sudah kita kerjakan, misalnya, penyerapan aset-aset itu, di Medan kita berhasil membantu PT KAI menyelamatkan aset yang sudah diserobot swasta, itu nilainya kan besar, bisa ratusan juta bahkan triliunan itu," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Jokowi Kritik Kinerja Penegak Hukum: Berapa Uang Negara yang Diselamatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan?
Alexander juga mencontohkan upaya KPK di Makassar dalam menginventarisasi aset-aset daerah yang dikuasai pihak swasta atau yayasan tertentu.
"Itu kita dikembalikan ke pemerintah daerah, itu nilainya triliunan itu," kata dia.
Ia menyatakan, potensi penyelamatan aset negara dari sisi pencegahan justru bisa lebih besar jika dibandingkan dengan penindakan.
Alexander menilai, pencegahan merupakan sisi yang patut didahulukan dalam pemberantasan korupsi.
Apabila hanya mengandalkan pada sisi penindakan, pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan.
"Toh, kita juga harus melihat di mana titik rawan dan titik lemahnya. Itu harus kita tutup peluang terjadinya korupsi itu, itu kan ada pada aspek pencegahan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyatakan, jumlah uang negara yang diselamatkan KPK dalam pencegahan lebih besar dibandingkan dari sisi penindakan.
"Dalam hal pencegahan, jumlah uang negara yang diselamatkan oleh KPK memang jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dirampas dalam penindakan. Nilainya triliunan. Detail angkanya nanti akan di-release," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Jokowi: Kinerja Penegak Hukum Harus Diubah, Bukan Lagi soal Berapa yang Dipenjara
Sementara itu, dalam laporan "Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2018" yang dilansir situs web resmi KPK, tertulis bahwa pada 2018, KPK melakukan 28 operasi tangkap tangan atau yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut.
Adapun penyelematan uang negara KPK sepanjang tahun lalu sebesar Rp 500 miliar.
Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang diserap KPK pada tahun yang sama, yakni Rp 744,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.